tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta masih memberikan diskon hingga 80 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan diskon BBM ini diterapkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI. Pajak BBM di Jakarta diberlakukan sampai 31 Agustus 2025.
"Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari ANTARA, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Kebijakan diskon mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 atau sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur (Pergub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara," tulis laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.
Apa Itu Diskon Pajak Bahan Bakar Minyak?
Dilansir dari Bapenda, PBBKB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar oleh kendaraan bermotor serta alat berat. Bahan bakar yang dimaksud yakni semua jenis bahan bakar cair atau gas yang dipakai buat kendaraan bermotor dan alat berat.
Objek PBBKB yakni penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen atau importir, kepada konsumen atau pemakai kendaraan. Subjek pajaknya ialah konsumen bahan bakar. Lalu wajib pajak adalah penyedia bahan bakar yang menyerahkan produknya.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar dan tarifnya berbeda setiap daerah sesuai aturan. Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ialah 10 persen untuk kendaraan pribadi sebelum ada diskon. Sedangkan tarif kendaraan umum tanpa diskon ialah sebesar 50 persen dari PBBKB kendaraan pribadi.
Dengan demikian, potongan diskon BBM hingga 80 persen pada Juli-Agustus 2025, disesuaikan berdasarkan pajak PBBKB standar tersebut. Skemanya berbeda-beda untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara.
Alasan Pemerintah DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen?
Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta untuk beri diskon Pajak BBM ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah pada kondisi ekonomi masyarakat.
Selain kepedulian pemprov setempat, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini juga bagian untuk mendukung tugas strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara,” katanya Jumat (25/7/2025), dikutip dari laman Bapenda.
Secara rinci, berikut ini tujuan diterapkannya pajak BBM hingga 80 persen di Jakarta, merangkum laman Bapenda dan pernyataan otoritas terkait:
- Menjaga stabilitas ekonomi
- Mengendalikan inflasi
- Mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan negara
- Menjaga daya beli masyarakat
- Mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor
Skema Diskon Potongan Pajak BBM 80 Persen di DKI Jakarta
Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diberikan untuk masyarakat melalui tiga skema pengurangan tarif. Insentif yang satu ini diketahui akan berlaku mulai 22 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Diskon potongan pajak BBM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Diskon yang satu ini diberikan sebagai bentuk pengurangan tarif PBBKB dengan rincian sebagai berikut:
- Diskon 50 persen untuk kendaraan pribadi
- Diskon 50 persen untuk kendaraan umum
- Diskon 80 persen untuk kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































