tirto.id - Mandat 17+8 Tuntutan Rakyat yang diserukan oleh sejumlah influencer dan pesohor memiliki deadline atau batas waktu untuk diselesaikan DPR RI pada Jumat, 5 September 2025.
Tuntutan 17+8 terdiri dari dua jenis tuntutan, yakni jangka panjang selama satu tahun dan jangka pendek hingga 5 September 2025.
Poin-poin tuntutan yang diajukan didalamnya meliputi reformasi sejumlah instansi dan pengusutan kasus kekerasan aparat dalam gelombang protes Agustus-September 2025.
Lantas, jika sebanyak 17 tuntutan jangka pendek tidak dikerjakan pemerintah dan DPR, lantas apakah ada demonstrasi lanjutan?
Apakah Ada Demo 5 September 2025?
Berdasarkan pantauan media sosial per Kamis (4/9) pukul 23.21 WIB, belum ada seruan aksi unjuk rasa pada 5 September 2025.
Kelompok mahasiswa seperti yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sejauh ini tidak mengeluarkan seruan aksi pada 5 September, mereka justru baru saja melakukan unjuk rasa pada 4 September.
Sementara itu, kelompok buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga baru saja melakukan unjuk rasa pada 4 September.
Namun, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan menggelar dialog dengan masyarakat pada 5 September 2025 di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Harian DPP PKB Riezal Ilham Pratama pada Rabu (2/9).
"Nanti kawan-kawan dapat mengikutinya, nanti bisa hubungi ke akunnya DPP PKB untuk bisa terlibat di dalam aksi tersebut," kata Riezal.
Selain di Kompleks Parlemen, Riezal juga menyatakan bahwa DPP PKB telah menginstruksikan kepada seluruh fraksi partai di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk membuka dialog serupa dengan masyarakat.
"Dengan demikian, nanti kawan-kawan yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa mengakses fraksi PKB di DPRD-nya masing-masing," tutur Riezal.
Dalam kesempatan itu, Riezal juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tuntutan 17+8 dan menyepakati beberapa poin tuntutan, termasuk investigasi kasus kekerasan aparat dan evaluasi terhadap aparat keamanan.
Pada hari ini, Kamis, Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Andre Rosiade telah menerima dokumen tuntutan 17+8 yang dilayangkan Kolektif 17+8 pada sore tadi.
"Dokumen ini [tuntutan 17+8] akan kami serahkan langsung kepada pimpinan DPR, jadi lebih cepat prosesnya," kata Andre di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta.
Sementara itu, menukil Antara, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memastikan bahwa tuntutan 17+8 yang sebelumnya viral di media sosial akan didengarkan sekaligus ditindaklanjuti.
Menurut Eddy, semua tuntutan dan aspirasi rakyat nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk berbenah, baik dari parlemen maupun partai politik.
"Kami di Partai Amanat Nasional terus berbenah mendengarkan masukan dari masyarakat, tentu termasuk di dalamnya agenda 17+8," kata politisi PAN tersebut.
Selain parlemen, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahwa pemerintah akan merespons positif tuntutan 17+8.
"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril pada Kamis.
Deadline 5 September, Berapa Banyak Tuntutan 17+8 yang Sudah Diwujudkan?
Sebanyak 17 poin dalam tuntutan 17+8 akan mencapai batas waktunya pada 5 September nanti. Tuntutan-tuntutan tersebut sebenarnya memiliki tenggat waktu pengerjaan selama satu minggu.
Namun, meskipun parlemen dan pemerintah mengaku menyambut baik tuntutan tersebut, belum ada satupun poin yang sudah terwujud hingga kini.
Berdasarkan laman Rakyat Menuntut, sebuah platform untuk memeriksa kinerja DPR, pemerintah, Polri, TNI, dan seluruh instansi lainnya dalam mewujudkan tuntutan 17+8, jumlah tuntutan yang terwujud adalah 0.
Dari total 17 poin tuntutan, hingga 4 September, terdapat sembilan tuntutan yang berstatus "proses" dan delapan tuntutan berstatus "belum".
Masyarakat luas dapat mengakses laman Rakyat Menuntut untuk ikut mengecek dan mengawal kinerja parlemen dan pemerintah terkait tuntutan 17+8 melalui link berikut ini:
Link laman Rakyat Menuntut untuk cek tuntutan 17+8 yang sudah terwujud.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































