tirto.id - Perubahan dan atau penambahan pada isi perjanjian kerap kali diperlukan dalam menyikapi berbagai realita pada dunia hukum dan bisnis. Hadirnya perubahan atau penambahan menjadi hal yang bisa saja terjadi seiring berjalannya waktu.
Umumnya hal-hal terkait bisnis sudah diatur dalam surat perjanjian yang sudah secara resmi ditandatangani dan disepakati bersama. Namun, adanya perubahan atau penambahan menuntut perubahan juga di dalam surat kesepakatan.
Kondisi ini perlu disesuaikan dengan baik dengan surat perjanjian yang sah secara hukum. Nah, dalam menghadapi keadaan seperti, pembuatan addendum berperan penting.
Addendum adalah dokumen tambahan yang sah secara hukum guna melengkapi, mengubah, atau memperjelas isi perjanjian sebelumnya tanpa perlu membuat kontrak baru. Penggunaan addendum disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di lapangan.
Contohnya, addendum dalam surat perjanjian untuk memperpanjang masa kerja sama hingga menambahkan pasal baru. Dalam hal ini, surat perjanjian kontrak kerja mengakomodasi segala hal dan ketentuan dua pihak.
Surat perjanjian kontrak kerja berperan dalam keterikatan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Dokumen surat kontrak kerja berperan penting untuk mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perubahan dalam surat perjanjian kontrak kerja harus diketahui oleh dua belah pihak. Tidak boleh ada addendum yang disusun oleh satu pihak saja.
Fungsi addendum perjanjian memungkinkan para pihak memastikan kesepakatan tetap berjalan sesuai perubahan kondisi, tanpa kehilangan keabsahan hukum dari perjanjian awal. Informasi tentang perubahan atau penambahan surat perjanjian awal juga wajib dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Peran penting addendum perjanjian perlu dipahami. Apalagi untuk kepentingan hukum dan bisnis. Artikel ini menginformasikan fungsi dan contoh addendum perjanjian.
Fungsi Addendum dalam Perjanjian

Fungsi addendum perjanjian sangatlah penting sebagai piranti hukum yang sah. Addendum berperan untuk menjaga kejelasan dan validitas kesepakatan antara dua pihak. Lantas, apa saja fungsi addendum perjanjian?
1. Menyesuaikan Isi Perjanjian dengan Kondisi Terbaru
Addendum perjanjian memiliki fungsi penting untuk menyesuaikan isi perjanjian dengan kondisi tekini. Misalnya, dalam praktik bisnis ada kalanya kondisi berubah sewaktu-waktu sehingga perlu rekondisi menyesuaikan dengan realita bisnis. Hal ini perlu diatur secara legal dalam addendum.Kehadiran addendum memungkinkan perubahan dapat terdokumentasi secara sah. Contohnya, seperti keadaan terkait dengan revisi harga, revisi durasi kerja sama, atau ruang lingkup pekerjaan lain.
2. Menghindari Kesalahpahaman
Fungsi addendum berikutnya ialah untuk menghindari kesalahpahaman. Addendum menjadi dokumen hukum yang tetap dan mengikat untuk mencata setiap perubahan secara jelas dan resmi.Keberadaan addendum berperan penting untuk meminimalisir konflik akibat perbedaan interpretasi. Jadi segala perubahan yang ada berkaitan dengan surat perjanjian dapat disesuaikan kembali secara sah dan legal melalui addendum.
3. Mempertahankan Keabsahan Hukum
Addendum memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat perjanjian awal. Menyusun addendum bisa dilakukan daripada harus menyusun ulang perjanjian dari awal.Nantinya addendum cukup dilampirkan ke dalam dokumen asli. Cara ini sudah cukup untuk mempertahankan kekuatan hukum dua dokumen tersebut.
4. Mencerminkan Kesepakatan Bersama
Fungsi addendum perjanjian berikutnya, yakni dapat mencerminkan kesepakatan bersama. Addendum hanya berlaku jika disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak terkait.Ketentuan penyusunan addendum ini memberikan jaminan yang adil terkait isi perjanjian. Artinya perubahan yang tercantum dalam addendum terjadi secara sukarela dan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Cara Membuat Addendum Perjanjian

Pertanyaan berikutnya adalah “Bagaimana cara membuat addendum dalam perjanjian?” Cara membuat addendum dalam perjanjian tidak serumit yang dibayangkan, tetapi memang membutuhkan kehati-hatian.
Umumnya cara membuat addendum dalam perjanjian, antara lain:
1. Identifikasi Perjanjian Awal
Langkah pertama membuat addendum perjanjian adalah dengan menyebutkan judul perjanjian, tanggal penandatanganan, dan para pihak yang terlibat.2. Menjelaskan Perubahan secara Rinci
Langkah kedua dalam pembuatan addendum adalah dengan menuliskan bagian mana yang diubah, ditambahkan, atau dihapuskan. Bagian ini penting untuk dibuat sebagai penjelas letak perubahan. Gunakanlah bahasa hukum yang jelas dan tegas supaya mudah dipahami bersama.3. Mencantumkan Klausul Penyelarasan
Langkah pembuatan addendum selanjutnya, yakni mencantumkan klausul penyelarasan. Tambahkan poin pernyataan bahwa seluruh ketentuan dalam perjanjian awal tetap berlaku kecuali yang diubah melalui addendum.4. Tanda Tangan dan Meterai
Addendum juga harus ditandatangani semua pihak yang terlihat. Poin tanda tangan ini sebagaimana surat perjanjian awal yang juga ditandatangani seluruh pihak. Jangan lupa menyertakan meterai supaya sah secara hukum.5. Distribusi dan Penyimpanan
Langkah berikutnya adalah melakukan distribusi addendum dan menyimpan addendum. Distribusikan salinan addendum kepada pihak yang terlibat dan simpanlah bersama dokumen perjanjian utama.Contoh Addendum dalam Perjanjian

Contoh addendum dalam perjanjian perlu diketahui supaya mendapat gambaran memadai tentang addendum perjanjian. Berikut contoh addendum perjanjian:
1. Addendum Perjanjian Kerja Sama
Addendum perjanjian kerja sama menjadi salah satu contoh addendum yang banyak ditemukan. Dokumen addendum perjanjian kerja sama biasanya meliputi informasi perubahan waktu kerja sama, penambahan tanggung jawab, atau revisi nilai proyek.Contoh detail addendum kerja sama dapat diperhatikan melalui dokumen di bawah ini:
Contoh Addendum Perjanjian Kerja Sama
2. Addendum Perubahan Ketentuan Pembayaran
Contoh addendum selanjutnya adalah addendum perubahan ketentuan pembayaran. Addendum satu ini banyak digunakan ketika para pihak hendak mengubah skema pembayaran. Bisa jadi perubahan pada poin termin atau perubahan nominal pembayaran.Contoh dokumen addendum perubahan ketentuan pembayaran dapat diamati di bawah ini:
3. Addendum Umum Perjanjian
Addendum umum perjanjian menjadi salah satu contoh umum addendum yang sifatnya menyeluruh. Jenis addendum satu ini meliputi beberapa poin dalam perjanjian awal. Addemdum ini cocok untuk perubahan besar yang tidak memerlukan penyusunan ulang kontrak.Contoh addendum perjanjian dapat diamati di bawah ini:
Contoh Addendum Perjanjian Umum
Usai membahas beberapa hal tentang addemdum, perlu diperhatikan bahwa addendum menjadi solusi praktiks dan sah guna mengakomodasi preubahan dalam kontrak atau perjanjian. Keberadaan addendum tidak kemudian menghilangkan kekuatan hukum dokumen perjanjian awal.
Pemahaman terhadap fungsi addendum perjanjian dan cara membuat addendum dalam perjanjian dapat membantu seluruh pihak menjaga kerja sama tetap profesional dan legal.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































