Menuju konten utama
Pendidikan Prakarya

Apa Itu Konsinyasi, Bagaimana Prosesnya dan Contoh Surat Perjanjian

Mengenal apa itu konsinyasi, bagaimana prosesnya dan format atau contoh surat perjanjian konsinyasi.

Apa Itu Konsinyasi, Bagaimana Prosesnya dan Contoh Surat Perjanjian
Ilustrasi konsinyasi. foto/istockphoto

tirto.id - Dalam dunia bisnis, Anda akan menjumpai istilah konsinyasi. Melansir dari Modul Prakarya dan Kewirausahaan, konsinyasi adalah sebuah bentuk kerja sama penjualan yang dilakukan oleh pemilik barang atau produk dengan penyalur (toko).

Pemilik produk menitipkan barangnya kepada penyalur untuk dijual di tokonya. Dengan melakukan konsinyasi, Anda dapat berdagang tanpa harus bertemu langsung dengan konsumen.

Konsinyasi merupakan solusi, apabila Anda ingin berbisnis namun terkendala dengan modal yang besar. Sebab risiko dengan metode ini sangatlah kecil baik bagi pemilik produk maupun penyalur (toko).

Bagi pemilik produk, konsinyasi memiliki keuntungan yaitu pemilik produk tidak perlu memiliki toko sendiri untuk menjajakan dagangannya. Sementara itu, bagi penyalur (toko), mendapat keuntungan dari adanya pemasukan display produk tanpa tambahan modal.

Sebelum Anda memutuskan untuk memulai bisnis konsinyasi, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam konsinyasi produk global:

1. Pemilihan lokasi yang strategis

Langkah awal sebelum menitipkan barang dagangan Anda adalah melakukan riset terlebih dahulu terkait lokasi toko pihak penyalur. Hal ini sangat penting karena lokasi yang strategis dapat menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan penjualan.

Pilihlah toko yang selalu ramai konsumen dan menjanjikan apabila menerapkan konsinyasi di toko tersebut. Buatlah kesepakatan dengan pemilik toko mengenai laba yang akan Anda dapat sebelum menitipkan produk.

Kebersihan toko juga berpengaruh terhadap daya tarik konsumen untuk membeli. Selain itu, perhatikan pula tingkat keamanan seperti adanya satpam di tempat tersebut, agar konsumen tidak perlu khawatir jika terjadi kejahatan di sekitar tempat tersebut dan meminimalisir terjadinya pencurian terhadap barang dagangan.

2. Tentukan target market yang sesuai

Target market berpengaruh besar terhadap terjualnya sebuah barang dagangan. Sebelum memasarkan barang dagangan, Anda harus bisa memilih target market yang tepat agar produknya bisa sesuai dengan kebutuhan pasar dan laku keras.

Anda ibarat seorang penembak yang harus berhasil membidik sasaran dengan tepat untuk mendapatkan nilai yang tinggi.

Beberapa yang harus dipertimbangkan untuk mendapatkan konsumen yang tepat, yaitu usia, pekerjaan, pendidikan, pendapatan, status pernikahan, gaya hidup, system pencatatan penjualan yang rapi, kehati-hatian dalam memilih penyalur (toko), menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan penyalur (toko), melakukan evaluasi rutin bersama penyalur (toko), memberikan apresiasi terhadap penyalur (toko).

Dengan beberapa pertimbangan yang telah disebutkan di atas, Anda dapat mengetahui jika terjadi risiko kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Apabila penyalur (toko) yang Anda pilih tidak menjual produk dengan baik atau produk yang ada lakunya sangat lama, maka Anda dapat mengalami kerugian. Oleh karena itu, Anda harus memastikan penjual atau penyalur (toko) merupakan penjual yang baik dan dapat diandalkan.

Dalam melakukan konsinyasi, diperlukan adanya perjanjian. Perjanjian konsinyasi berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berikut contoh format surat perjanjian dalam konsinyasi:

Surat Perjanjian Konsinyasi

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

No. Telp :

Selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama :

Alamat :

No. Telp :

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki perjanjian kerja sama sebagaimana ketentuan sebagai berikut.

1. Pihak Pertama menitipkan barangnya kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua mendapat ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan pihak pertama.

2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah ( ____) buah untuk setiap desainnya.

3. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.

4. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar ( __ ) % dari uang hasil penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai kesepakatan di kemudian hari dan menjadi tambahan pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat menyelesaikannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____Tahun _____ oleh:

Pihak Pertama Pihak Kedua

(nama lengkap) (nama lengkap)

Baca juga artikel terkait KONSINYASI atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Yantina Debora