tirto.id - Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2015-2020, Lalu Sudarmadi, menceritakan soal diberhentikan dari jabatannya usai dewan komisaris melaporkan kerja sama antara ASDP dengan PT Jembatan Nusantara, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Hal tersebut, disampaikan oleh Lalu, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Sebenarnya kami informal saja mau melaporkan melalui deputinya dulu, laporan ke deputi (Kementerian BUMN) mengarahkan dibuat laporan, yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi ini proses KSU menjadi akuisisi ini akan berisiko, itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja," kata Lalu di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Dia juga membenarkan bahwa surat laporan tersebut, ditujukan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, agar kerja sama antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan materi surat laporan yang diserahkan kepada Erick Thohir, oleh dewan komisaris ASDP.
Jaksa menyebut, dalam surat tersebut, dewan komisaris mengaku tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Dalam surat yang ditampikan dalam ruang sidang tersebut, dewan komisaris mengetahui soal rencana kerja sama saat diundang acara penandatanganan MoU. Padahal, sebelumnya, dewan komisaris telah meminta direksi untuk menyampaikan konsep naskah terlebih dahulu, agar dewan komisaris dapat memberikan saran dan masukan.
Lalu bersama komisaris lainnya juga berpendapat bahwa rencana kerja sama tersebut akan menimbulkan kerugian bagi ASDP dan memperkaya badan atau orang lain.
Dalam suratnya, Lalu juga menduga bahwa kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara tersebut, hanya digunakan oleh Ira dkk sebagai jalan untuk melakukan akuisisi kapal bekas PT Jembatan Nusantara, yang sebelumnya telah ditolak oleh dewan komisaris.
Lalu membenarkan materi surat yang dibacakan oleh Jaksa. Katanya, surat tersebut dikirimkan kepada Erick Thohir pada 4 Maret 2020.
Lalu mengaku berharap akan dipanggil oleh Erick Thohir untuk memberikan penjelasan atas laporan potensi korupsi tersebut. Namun, dia malah diberhentikan.
"Izin saya menjelaskan Yang Mulia, jadi gini, saya berharap kan kita levelnya lah, dengan menyampaikan laporan itu saya berharap dipanggil, dipanggil menjelaskan, karena kan risiko bagi kita yang sudah menyetujui itu. Tetapi diberhentikan, tapi diberhentikan itu kan waktu ada serah terimanya itu tidak dijelaskan alasannya," ujarnya.
Kemudian Lalu mengatakan, posisinya digantikan oleh Saiful Haq Manan. Jaksa menanyakan alasan Lalu diberhentikan. Lalu mengaku, mendapatkan penjelasan bahwa pemberhentiannya adalah kesalahan Erick Thohir, yang ingin memindahkannya ke tempat yang lain.
"Dibilang oh kesalahannya Pak Menteri. Pak Lalu berprestasi, ini penataan, nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain," tuturnya.
Tidak puas dengan jawaban Lalu, Jaksa membacakan BAP Lalu nomor 11 halaman 9 huruf c. Dalam BAP-nya, Lalu menyampaikan bahwa jika terindikasi adanya susunan direksi atau komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana Ira untuk kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara maka diberhentikan atau dipecat.
Sedangkan, pihak yang mendukung justru akan diusulkan untuk dipromosikan walaupun pihak tesebut memiliki catatan buruk di PT ASDP. Salah satunya adalah terdakwa dalam kasus ini yaitu Harry yang memiliki catatan manipulasi keuangan tapi malah diangkat menjadi direktur perencanaan PT ASDP.
Kemudian, Lalu membenarkan hal tersebut. Dia juga mengaku kaget saat mengetahui Harry diangkat menjadi direktur padahal memiliki catatan fraud.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























