tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto. Rudy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Kepada saksi KPK mendalami aliran uang yang dinikmati tersangka untuk melakukan pembelian aset mewah.
“Didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan Rudy Susanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan pemilik PT Jembaran Nusantara bernama Adjie.
KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/6/2025).
Kasus ini bermula dari adanya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, proses akuisisi diduga disamarkan. Salah satunya adalah penyamaran dokumen terkait penilaian kapal.
Kapal milik PT Jembatan Nusantara, disebut telah berumur. Namun, penilaiannya direkayasa oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi ASDP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id



























