Menuju konten utama

Cemas Imbas Rencana Kenaikan Tarif Tol di 52 Ruas

Usulan kenaikan tarif tol di 52 ruas dikhawatirkan menambah beban biaya logistik. Ekonom dan pengusaha minta pemerintah pertimbangkan timing kebijakan.

Cemas Imbas Rencana Kenaikan Tarif Tol di 52 Ruas
Sejumlah kendaraan melintas di tol Cipali saat penerapan skema one way di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Usulan kenaikan tarif di 52 ruas jalan tol mendapat respons negatif dari pengguna jalan hingga asosiasi pengusaha. Rencana yang diungkap Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Gunawan, tersebut dinilai akan menambah beban logistik dan memberi dorongan terhadap inflasi.

Sekjen DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya, meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, implementasi tarif baru tersebut tak tepat dilakukan dalam kondisi ekonomi saat ini.

Pasalnya, tekanan eksternal yang berasal dari perang di Timur Tengah masih membayangi perekonomian. Sejumlah sektor usaha di Tanah Air pun masih belum dalam kondisi stabil untuk bisa menanggung beban tambahan akibat kenaikkan tarif tersebut.

Jika tak dikaji secara hati-hati, ia khawatir kelancaran rantai pasok industri manufaktur hingga sektor perdagangan akan terdampak negatif.

“Berdampak pula terhadap kelancaran rantai pasok industri manufaktur, industri olahan, dan perdagangan internasional yang memperberat peran pelaku logistik nasional dalam mendorong data saing produk industri dalam negeri,” ucapnya kepada Tirto.

Kekhawatiran Trismawan tak berlebihan. Jika melihat data 52 ruas yang diusulkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), jelas bahwa akses strategis bagi sektor logistik akan turut terdampak. Ruas jalan itu disebut menjadi penghubung antara pelabuhan atau bandara dengan kawasan industri atau sentra komoditi, kawasan perdagangan, serta ruas strategis penghubung antara kawasan industri maupun perdagangan.

Imbasnya, kenaikan biaya logistik tak bisa terhindarkan dan justru kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional dan mendorong laju pertumbuhan perekonomian.

“Kenaikan tarif tol ruas tersebut dipastikan akan berdampak terhadap penambahan biaya operasional logistik atau distribusi barang. Hal ini akan semakin bertolak belakang dengan harapan pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional yang sekitar 14 persen menuju 8 persen,” tuturnya.

Arus lalu lintas di Gerbang Tol Kejapanan

Foto udara kendaraan antre memasuki Gerbang Tol Kejapanan (GT) Kejapanan, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/3/2026). PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat puncak pergerakan kendaraan tertinggi di wilayah Jawa Timur pada momentum arus mudik Idul Fitri 1447H sebanyak 42.460 kendaraan melintas menuju arah Malang melalui Gerbang Tol (GT) Kejapanan Utama Pada tanggal 22 Maret 2026. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Karena itu, Trismawan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif 52 ruas jalan tol tersebut. Ia mengingatkan, pemerintah sejatinya memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan masyarakat melalui program-programnya.

“Pelaku usaha dan masyarakat luas sangat berharap sekali adanya kebijakan pemerintah yang mendorong kembalinya peran infrastruktur strategis yang dibangun dapat menjadi suatu Fasilitas layanan masyarakat atau public service obligation sehingga mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” tutur dia.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi biaya logistik Indonesia yang masih tergolong tinggi, yakni sekitar 14,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski kebijakan tersebut tak secara langsung membebani APBN, pengaruhnya akan langsung mengarah pada harga berbagai komoditas. Pada gilirannya, biaya distribusi yang kian mahal tersebut akan mendorong inflasi, meningkatkan kebutuhan subsidi, hingga menekan penerimaan pajak apabila margin dan aktivitas usaha ikut melemah.

“Dampak tidak langsungnya dapat masuk ke fiskal melalui kenaikan biaya distribusi, tekanan inflasi, kebutuhan subsidi, serta potensi pelemahan penerimaan pajak apabila margin dan aktivitas usaha ikut tertekan,” katanya.

Hemat Rizal, dampak terbesar kenaikan tarif tersebut akan dirasakan oleh bisnis logistik dan industri yang memiliki intensitas angkutan tinggi, seperti pangan, semen, baja, bahan bangunan, barang konsumsi, hingga jasa kurir.

Kondisi ini akan mendesak pelaku usaha mentransmisikan sebagian tambahan biaya operasional kepada konsumen melalui kenaikan ongkos angkut dan harga barang.

“Pengusaha kemungkinan meneruskan sebagian tambahan biaya tol kepada konsumen melalui kenaikan ongkos angkut dan harga barang, sehingga kebijakan ini berisiko menggerus daya beli, padahal konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama ekonomi dengan kontribusi sekitar 54,36 persen terhadap PDB pada triwulan I-2026,” ujar Rizal.

Untuk itu, Rizal meminta pemerintah tak menaikkan tarif secara serentak. Penyesuaian tarif secara bertahap dinilai lebih tepat untuk dilakukan, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, volume lalu lintas, kondisi daya beli, serta pemenuhan standar pelayanan minimum di masing-masing ruas tol.

“Pemerintah juga dapat memberikan diskon berbasis waktu atau frekuensi bagi angkutan logistik, memperkuat jalan non-tol dan transportasi multimoda, serta menunda penyesuaian pada koridor distribusi pangan strategis agar keberlanjutan investasi tol tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi dan stabilitas harga,” tuturnya.

Pemberlakuan tarif di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung seksi 2B

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Tol Cimanggis-Cibitung seksi 2B di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). Tol Cimanggis -Cibitung Seksi 2B (Simpang susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai diberlakukan tarif pada Jumat (2/7/2024) dengan rincian transaksi awal untuk golongan I Rp 5.500, golongan II-III Rp8.500, golongan IV-V Rp 11.500 dan tarif tol yang dikenakan berikutnya sesuai dengan jarak tempuh serta tujuan akhir pengguna jalan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Evaluasi SPM Sebelum Tarif Naik

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan penyesuaian tarif jalan tol ke depan tidak lagi hanya mempertimbangkan aspek investasi, melainkan harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima pengguna.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 23 Tahun 2024. Dalam beleid baru itu, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah menjadi salah satu parameter dalam evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, pemenuhan SPM telah menjadi salah satu parameter dalam evaluasi dan penyesuaian tarif," kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026) pekan lalu.

Menurut dia, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peraturan Menteri PU mengenai SPM jalan tol untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Regulasi baru itu akan dilengkapi petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan lebih terukur sekaligus memperkuat mekanisme penegakan aturan.

"Proses legalisasi rancangan peraturan menteri akan segera kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait sehingga implementasi SPM sesuai harapan kita dapat dilaksanakan pada tahun 2026," ujarnya.

Roy menegaskan pemerintah sepakat bahwa kenaikan tarif harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, pemenuhan SPM akan menjadi dasar utama dalam setiap evaluasi penyesuaian tarif.

"Kami sepakat bahwa tarif jalan tol harus sejalan dengan kualitas pelayanan. Ke depan pemenuhan SPM akan menjadi dasar yang tegas dalam evaluasi penyesuaian tarif," tutur Roy.

Ia menambahkan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang gagal memenuhi standar pelayanan akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

"BUJT yang tidak memenuhi standar pelayanan akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari teguran, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif sampai dengan pembatalan PPJT sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kondisi fisik jalan tol melalui pendekatan manajemen aset. Frekuensi pemeriksaan tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan yang sebelumnya dilakukan setahun sekali akan ditingkatkan menjadi setiap tiga bulan agar kerusakan lebih cepat terdeteksi dan segera diperbaiki.

"Pengujian kekesatan dan ketidakrataan yang sebelumnya dilakukan satu kali setahun akan menjadi setiap tiga bulan sehingga kerusakan dapat terdeteksi lebih cepat dan BUJT wajib segera menindaklanjuti," ujar Roy.

Sementara itu, kalangan operator jalan tol meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlanjutan investasi ketika memperketat SPM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Kristianto, mengungkapkan hasil kajian internal asosiasi terhadap 39 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola sekitar 3.920 kilometer jalan tol. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, mayoritas operator disebut masih belum menikmati kinerja keuangan yang sehat.

"Fenomena yang kami dapatkan cukup mengejutkan juga. Dari seluruh 39 sampling yang kita review, ternyata 54 persen dari BUJT itu masih mengalami profitabilitas negatif. Kemudian 37 persen itu belum memberikan keuntungan operasi. Artinya masih zero-zero saja, biaya operasi dengan biaya operasionalnya, pengembalian bunga bank dan sebagainya itu masih belum ada kelebihannya secara operasional. Sisanya baru 9 persen yang secara cash flow memang positif," kata Kristianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Kamis (9/7/2026).

Karena itu, ATI meminta pemerintah mempertimbangkan dampak penambahan kewajiban dalam rancangan Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol. Menurut Kristianto, sejumlah kriteria baru berpotensi memperluas kewajiban BUJT dibandingkan dengan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang telah disepakati sebelumnya.

"Kami menghimbau kiranya para pihak, dalam hal ini pemerintah selaku regulator dan BUJT sebagai investor, tetap bisa memperhatikan prinsip keseimbangan sehingga kelangsungan bisnis jalan tol ini bisa berkembang baik dan pembangunan jalan tol bisa bergulir secara berkesinambungan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LOGISTIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana