tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait keluhan penjual di platform e-commerce mengenai pengenaan biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir). Keluhan itu muncul setelah sejumlah penjual berencana keluar dari platform e-commerce karena beban ongkir dibebankan kepada seller.
Budi mengatakan, Kementerian Perdagangan saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya," ucapnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Namun, Budi belum membeberkan secara rinci poin-poin perubahan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut. Ia hanya menyebut revisi aturan itu ditujukan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan menguntungkan baik bagi penjual maupun konsumen.
Menurut dia, revisi tersebut akan mengatur pemenuhan hak penjual dan perlindungan konsumen secara lebih seimbang. Proses penyusunannya juga melibatkan kementerian terkait, platform e-commerce, hingga para seller.
"Pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, ya. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," urai dia.
"Jadi, ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya, ya. Tapi belum selesai, masih pembahasan," lanjut Budi.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai biaya logistik juga akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah menargetkan revisi aturan tersebut dapat rampung dan diterbitkan pada Mei 2026.
"Secepatnya. Maksudnya secepatnya keluar, ya. Ya mudah-mudahan bulan. Ya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya," ujar Budi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































