tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, siap pasang badan untuk melindungi industri panel surya dari ancaman tarif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, hingga 143 persen.
Upaya pasang badan ini dilakukan menyusul investigasi antisubsidi yang saat ini tengah dilakukan Gedung Putih terhadap barang ekspor Indonesia tersebut.
"Pemerintah siap mengawal kepentingan industri nasional hingga putusan akhir," ujar Budi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).
Kata Budi, pemerintah optimistis dapat melindungi industri panel surya nasional karena didukung oleh banyak data dan fakta. Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pada Selasa (24/2/2026), Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk panel surya yang jadi objek penyelidikan bea masuk atidumping dan subsidi AS kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.
Tarif yang dikenakan kepada Indonesia, yaitu di kisaran 85,99 hingga 143,30 persen.
Seiring dengan itu, penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026.
Meski begitu, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14—168 persen, Vietnam 68—542 persen, Tailan 99—263 persen, dan Kamboja yang melampaui 3.400 persen.
“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu.
Pemerintah Indonesia pun menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA).
Melalui metode ini, Indonesia menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.
“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” ungkap Budi.
Karenanya, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha. Hal ini sekaligus untuk memperkuat konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi
lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
"Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana.
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Cina dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” terang Tommy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































