Menuju konten utama

Trump Tiba-tiba Patok Tarif 104 Persen untuk Panel Surya RI

Trump tiba-tiba menetapkan tarif impor 104 persen untuk produk panel surya dari Indonesia. Hal ini menyusul ada protes dari pengusaha dalam negeri AS.

Trump Tiba-tiba Patok Tarif 104 Persen untuk Panel Surya RI
Ilustrasi panel surya. FOTO/istockphoto

tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan penerapan bea masuk anti-subsidi (countervailing duties) terhadap impor sel dan panel surya sebesar 104,38% dari Indonesia.

Selain Indonesia, AS juga menetapkan tarif tinggi untuk produk yang sama yang masuk dari India dan Laos.

Keputusan ini merupakan jawaban dari proses hukum perdagangan yang diajukan oleh sekelompok perusahaan manufaktur panel surya di Amerika Serikat.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) menilai jika perusahaan pengimpor panel surya dari ketiga negara itu mendapatkan subsidi dari pemerintah masing-masing.

Menurut DOC, subsidi yang didapat dari pemerintah Indonesia, India, dan Laos untuk perusahaan penyedia panel surya membuat harga produk mereka di bawah pasar AS.

Subsidi semacam itu bisa membuat harga produk mereka menjadi jauh lebih murah dibandingkan produk buatan Amerika, sehingga dianggap merugikan industri dalam negeri.

Secara umum, DOC menghitung tingkat subsidi sebesar 125,87% untuk produk dari India, 104,38% untuk Indonesia, dan 80,67% untuk Laos.

Selain tarif umum tersebut, ada juga tarif khusus untuk beberapa perusahaan, misalnya Mundra Solar dari India dikenakan 125,87%, PT Blue Sky Solar dari Indonesia 143,3%, dan PT REC Solar Energy 85,99%, serta Solarspace Technology dan Vietnam Sunergy di Laos masing-masing dikenakan 80,67%.

Artinya, produk mereka akan dikenakan tambahan pajak impor dengan persentase sebesar itu saat masuk ke pasar AS, sehingga harga jualnya menjadi jauh lebih mahal.

Apa yang Membuat AS Naikkan Tarif Panel Surya dari 3 Negara?

Diwartakan Reuters, kasus ini berawal dari pengaduan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, sebuah kelompok yang mewakili sebagian produsen panel surya di AS.

Anggotanya termasuk perusahaan seperti termasuk Hanwha Qcells dan First Solar, serta Mission Solar yang dimiliki OCI Holdings dari Korea Selatan. Mereka ingin melindungi investasi miliaran dolar yang telah ditanamkan untuk membangun dan mengembangkan pabrik panel surya di Amerika Serikat.

Menurut mereka, jika impor murah terus masuk tanpa pembatasan, industri dalam negeri akan kesulitan bersaing dan bisa terancam.

Dalam pengaduannya yang diajukan pada bulan Juli, kelompok tersebut menuduh sejumlah perusahaan China memindahkan produksi mereka dari negara-negara yang sudah dikenai tarif AS sebelumnya ke Indonesia dan Laos untuk menghindari bea masuk.

Mereka juga menuduh produsen yang berkantor pusat di India menjual produk dengan harga sangat murah di pasar AS.

Sebelumnya, kelompok ini juga berhasil mendorong penerapan tarif terhadap impor panel surya dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Pihak aliansi menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk mengembalikan persaingan yang adil.

"Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," kata Tim Brightbill, pengacara utama untuk Aliansi.

Namun, tidak semua pihak setuju. Perwakilan hukum Solarspace, perusahaan yang berbasis di China namun beroperasi di Laos, menyatakan kekecewaannya dan menilai perhitungan tarif tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Tarif ini tidak mencerminkan pengalaman aktual perusahaan atau bahkan analog yang realistis," ungkap Matthew Nicely, seorang pengacara untuk Solarspace.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra