tirto.id - Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menemukan adanya peningkatan kekayaan para pejabat publik termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Lembaga tersebut mencatat, total kekayaan para pejabat yang hanya sebesar Rp19,57 triliun pada 2023 naik menjadi Rp21,32 triliun pada 2024. Artinya, terjadi penambahan harta kekayaan sekitar Rp1,75 triliun, atau hampir 9 persen dalam satu tahun.
Jika melihat rerata kekayaan per individu, kenaikannya juga cukup tajam dari Rp391 miliar pada 2023 menjadi Rp426 miliar pada 2024.
"Kami menghitung median kekayaan dari Menteri Kabinet Prabowo dan itu melonjak dari tahun sebelumnya, dari kabinet sebelumnya. Kita menggunakan median untuk menghindari bias dari rata-rata. Artinya apa? Prabowo Subianto dan Gibran itu memilih kabinet dengan penghasilan kekayaan yang jauh lebih besar secara rata-rata dibandingkan kabinet sebelumnya," kata Direktur Keadilan Fiskal CELIOS Media Wahyudi Askar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, tingkat kekayaan pejabat publik berada pada level yang sangat tinggi dengan sebagian besar kekayaan terkonsentrasi pada segelintir nama. Menteri dengan kekayaan tertinggi adalah Widiayanti Putri Wardhana yang konsisten menempati posisi puncak dengan nilai lebih dari Rp5,4 triliun pada 2024-2025.
"Pola ini menandakan jurang mencolok antar elite di mana satu menteri memiliki harta lebih dari dua kali lipat menteri lainnya. Selain itu, terlihat kenaikan signifikan pada kekayaan beberapa menteri jajaran teratas. Maruarar Sirait mengalami lonjakan kekayaaan dari Rp1,55 triliun menjadi Rp2,54 triliun dengan pertumbuhan rerata tahunan sebesar 63,66 persen," paparnya.
Lebih jauh, harta kekayaan pejabat publik 671 kali lipat lebih tinggi daripada median kekayaan penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, CELIOS mendesak delapan tuntutan terhadap pemerintah.
"Salah satu tuntutannya adalah pajak yang dibayarkan pejabat negara. harus menjadi informasi publik. Pada prinsipnya adalah memang regulasi hari ini tidak memungkinkan pajak-pajak yang dibayarkan oleh pejabat negara itu untuk bisa diakses informasinya oleh publik. Dan kami menuntut itu untuk dilakukan. Kenapa? Karena pejabat negara gajinya dibayar oleh APBN," pungkasnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































