Menuju konten utama

Cegah Potensi Monopoli, KPPU Minta Dilibatkan Merger Grab-GoTo

Jika terindikasi adanya potensi monopoli, KPPU dapat membatalkan transaksi itu.

Cegah Potensi Monopoli, KPPU Minta Dilibatkan Merger Grab-GoTo
Logo KPPU. FOTO/kppu.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta lembaganya dilibatkan dalam proses merger dan akuisisi Grab dan GoTo. Permintaan ini tak hanya ditujukan kepada kedua raksasa perusahaan ride hiling tersebut, melainkan juga Danantara—yang dirumorkan ambil bagian dalam aksi korporasi tersebut.

"Terkait rencana merger dan akuisisi Danantara, Grab dan GoTo, sebaiknya ada konsultasi ke KPPU terkait daftar periksa persaingan usaha, karena tusi (tugas dan fungsi) KPPU untuk mengawasi merger walau saat ini masih berlaku post merger," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat dihubungi Tirto, Kamis (11/12/2025).

Pelibatan KPPU dalam proses transaksi ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, memang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Sebab, dengan ini KPPU dapat menilai apakah transaksi yang akan berlangsung berpotensi mengganggu pasar atau mengarah pada praktik monopoli atau tidak.

Jika terindikasi adanya potensi monopoli, KPPU dapat membatalkan transaksi itu. "Nah daripada membatalkan, KPPU meminta transaksi yang berpotensi berdampak besar agar dikonsultasikan ke KPPU. Agar bisa diberikan solusi atau remedial untuk mencegah dampak transaksi itu sebelum dieksekusi," tutur Deswin.

Pelibatan KPPU sejak awal proses transaksi ini, juga dinilai menjadi pilihan yang lebih baik daripada di kemudian hari harus ada penegakan hukum. "KPPU cuma meminta, kalo mau bertransaksi, sebaiknya konsul dulu ke KPPU," sambungnya.

Deswin pun mengakui, jika bicara tentang struktur, untuk pasar ride hailing di Indonesia, merger GoTo dan Grab memang melebihi batasan monopoli. Hanya saja, yang menjadi sorotan KKPU adalah bagaimana nantinya potensi perilaku pasar.

"Bagaimana bentuk transaksi itu, apakah model transaksi yang ditempuh akan menimbulkan dampak tertentu.. namun itu baru bisa ditentukan jika transaksi dinotifikasikan ke KPPU," tutup dia.

Baca juga artikel terkait KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana