tirto.id - Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat melakukan reaktivasi PBI BPJS 2026 dengan mudah. Simak panduan lengkap cara reaktivasi PBI BPJS 2026 yang dapat menjadi acuan masyarakat.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyebut telah mengaktifkan kembali 106.000 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK per Selasa (10/2/2026). Terutama peserta dengan penyakit katastropik atau kronis. Proses pengaktifan kembali tersebut dilakukan untuk menjamin layanan Kesehatan sembari menata ulang data kepesertaan agar lebih akurat.
Sebelumnya, masyarakat banyak yang mengeluhkan status keanggotaan BPJS PBI JK yang tiba-tiba nonaktif. masyarakat tidak dapat menggunakannya untuk pemeriksaan kesehatan. kebijakan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data.
Melansir unggahan resmi @kemensosri, penonaktifan PBI JK bukan mengurangi jumlah peserta. Kebijakan ini dilakukan untuk pengalihan dari kelompok desil atas atau mampu kepada kelompok desil bawah (kurang mampu) agar bantuan semakin tepat sasaran.
"Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dikutip dari unggahan @kemensos, Rabu (11/2/2026).
Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru
Kemensos memaparkan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh masyarakat agar dapat melakukan reaktivasi PBI BPJS 2026. Pertama, peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin melalui verifikasi lapangan. Kedua, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial,” ujar Rizzky Anugerah, dikutip dari Antaranews, Rabu (4/2/2026).
“Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Bagi masyarakat yang akan berobat namun kepesertaannya nonaktif, dapat meminta surat keterangan berobat dari pihak rumah sakit atau faskes. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Surat ini menjadi dokumen pendukung utama sebagai bukti kebutuhan layanan medis.
2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan dengan . Apabila peserta dinilai memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, maka proses reaktivasi dapat dilanjutkan.
3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.
Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial memproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Aplikasi ini digunakan untuk memastikan data peserta tercatat secara resmi dan terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan
Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.
Info lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






































