Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Pemutakhiran PBI BPJS Tak Kurangi Layanan

Pemutakhiran PBI BPJS dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan sosial tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pemerintah Klaim Pemutakhiran PBI BPJS Tak Kurangi Layanan
Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepesertaanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, Riau, Senin (9/2/2026). Sebanyak 19.479 penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut terdampak penonaktifan PBI JK setelah adanya kebijakan penyesuaian kepesertaan yang dilakukan oleh Kemensos berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 dan baru 610 penerima manfaat di daerah itu yang sudah diaktifkan kembali kepesertaannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr

tirto.id - Pemerintah mengeklaim proses pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan sosial lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, menegaskan penyesuaian data kepesertaan ini sangat krusial untuk menjaga keadilan sistem.

“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” kata Hamdan Hamedan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 15 juta peserta PBI yang teridentifikasi berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga mampu. Sementara 54 juta orang kelompok sangat miskin hingga rentan miskin justru belum terdaftar sebagai peserta PBI.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat selama proses validasi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk menjamin layanan tetap berjalan.

Pertama, rumah sakit dilarang menolak pasien PBI yang tengah dalam proses penyesuaian status, terutama untuk kondisi darurat atau tindakan yang tidak bisa ditunda seperti cuci darah.

“Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” tegas Hamdan.

Selain itu, pemerintah telah mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan PBI bagi 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

Hal ini dilakukan agar penanganan medis pada kondisi kritis tetap terjaga. “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” ucapnya.

Ketiga, akses reaktivasi kepesertaan kini diperluas melalui kantor desa atau kelurahan agar lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus ke Dinas Sosial.

Mekanisme reaktivasi cepat diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan,” lanjut Hamdan.

Saat ini, koordinasi intensif antar-lembaga terus diperkuat, melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pemerintah daerah untuk menjamin layanan kesehatan tetap optimal selama masa transisi data.

“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah