Menuju konten utama

Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN

Sementara itu terdapat 15 juta penduduk yang masuk kategori mampu malah terdaftar sebagai penerima PBI BPJS JKN, berdasar data Kemensos tahun 2025 lalu.

Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN
Mensos dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (31/12/2025). FOTO/dok.Kemensos

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, ada lebih dari 54 juta masyarakat miskin hingga miskin ekstrim, yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada 2025. Mereka adalah penduduk yang masuk dalam golongan desil 1-5, terang Gus Ipul.

Menurut dia, temuan itu merupakan hasil pengecekan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang Kemensos laksanakan pada 2025 silam.

"[Warga] desil 1-5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih," ucapnya saat rapat bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Di sisi lain, Gus Ipul menyebutkan Kemensos menemukan sekitar 15 juta penduduk mampu, mereka yang tergolong dalam desil 6-10 yang malah terdaftar sebagai penerima PBI JKN pada 2025.

Dia menyayangkan hal ini, sebab PBI JKN seharusnya diperuntukkan masyarakat yang tidak mampu. Penduduk yang tergolong dalam desil 6-10 dianggap mambu membayar iuran menggunakan kantong pribadi masing-masing.

"Sebagian desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima [PBI JKN]. Desil 6-10 dan non-desil, nanti mohon ini BPS bisa menjelaskan lebih rinci, mencapai 15 juta lebih," tuturnya.

Berkaca dari temuan data itu, pihak Kemensos lantas menonaktifkan 13,5 juta peserta PBI JKN pada 2025. Dari belasan juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sekitar 87 ribu di antaranya mengajukan reaktivasi sebagai peserta penerima bantuan.

"Kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran [PBI JKN], ada 87.591 yang melakukan reaktivasi," ucapnya.

Ia menyebutkan, usai status penerima PBI JKN dinonaktifkan, sebagian besar kemudian beralih ke segmen mandiri. Masyarakatnya yang beralih ke segmen mandiri itu dinilai telah mampu membayar iuran dengan kantong pribadi.

"Ini sebenarnya penonaktifan [PBI KBN pada 2025] yang pas, yang tepat, sehingga dia mereka mampu membayar secara mandiri," tuturnya.

Sementara itu, terdapat pula masyarakat yang iuran PBI JKN-nya dibiayai oleh pemerintah daerah masing-masing mereka tinggal. Adapun pemerintah daerah yang membiayai iuran PBI JKN dilakukan oleh daerah yang telah mengantongi status universal health coverage (UHC)

"Bagi daerah yang telah UHC, yang sudah Universal Health Coverage. Jadi, otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka," lanjut Ipul.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Alfons Yoshio Hartanto