tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa Kementerian Kesehatan telah resmi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia, untuk tetap memberikan layanan bagi pasien penyakit katastropik, yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatannya mengalami perubahan.
Hal ini merupakan respons terhadap persoalan reaktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Kata Budi, kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada hambatan medis bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan kritis.
“Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,” ungkap Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa langkah ini menyasar sekitar 120.000 pasien yang teridentifikasi mengalami perubahan status desil sehingga keluar dari kategori PBI. Data tersebut mencakup 20 ribu pasien cuci darah, serta puluhan ribu pasien stroke, jantung, kanker, hingga Thalasemia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyakit katastropik merupakan kondisi medis yang tidak boleh tertunda penanganannya karena taruhannya adalah nyawa pasien.
“Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa saja sehari, seminggu, atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi pasien kanker yang menjalani kemoterapi atau radioterapi secara rutin, serta anak-anak penderita Thalasemia yang bergantung pada transfusi darah. “Itu kalau berhenti juga bisa mengakibatkan fatalitas,” ucapnya.
Melalui keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR, ke-120 ribu pasien tersebut akan segera direaktivasi kembali status PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Selama proses administrasi berjalan, Menkes meminta rumah sakit tidak perlu ragu mengenai pembayaran iuran.
“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, saya juga sekarang sedang meeting, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial,” jelas dia.
Budi pun menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah keselamatan pasien di atas urusan administratif. Pemerintah berkomitmen memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk merapikan data 11 juta peserta PBI yang berpindah desil, agar subsidi tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan nyawa.
“Fokus kita kita nggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun, ya sehari pun. Itu kita sama,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































