tirto.id - Sejumlah instansi telah memberikan Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu pada November 2025. SK tersebut berguna supaya pegawai bisa mendapat gaji pertama secara penuh. Lalu, bagaimana jika pegawai PPPK Paruh Waktu telat menerima SK, apakah gaji akan ditunda atau dirapel di bulan berikutnya?
SK PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen penting berisi kontrak perjanjian kerja yang dibutuhkan oleh pegawai untuk mendapat gaji pertama. Meski begitu, pegawai yang telah menerima SK tidak lantas menerima gaji karena harus menunggu persyaratan administrasi lain yang harus dipenuhi.
Setelah mendapat SK PPPK, pegawai harus melakukan registrasi ke instansi terkait untuk mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang akan tercatat di sistem kepegawaian dan BKN. Setelah melengkapi dokumen dan administrasi gaji selesai diproses, maka pegawai bisa bekerja untuk selanjutnya menerima gaji pertama.
Bagaimana Jika SK, SPMT, dan TMT PPPK Paruh Waktu Telat Terbit?
Namun, hingga saat ini penerbitan SK PPPK Paruh Waktu masih terkendala di beberapa daerah. Salah satu faktor yang menghambat adalah verifikasi dan validasi data pegawai, karena setiap nama, jabatan, dan unit kerja harus sinkron di semua sistem mulai dari instansi pengusul hingga database BKN.
Bagi pegawai yang telah menerima TMT PPPK Paruh Waktu diberikan pada awal bulan dan langsung bekerja setelahnya, gaji pegawai tersebut akan diberikan pada bulan berikutnya.
Akan tetapi, apabila TMT PPPK Paruh Waktu didapatkan pada tengah bulan, gaji pegawai tersebut kemungkinan akan dibayarkan secara tidak penuh pada bulan berikutnya. Nantinya, setelah menerima gaji tak penuh, barulah pegawai akan menerima gaji secara penuh pada bulan berikutnya lagi.
Akan tetapi, ketentuan penggajian ini dapat berbeda dari satu instansi dengan instansi lainnya. Hal ini karena pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi tentang penggajian PPPK Paruh Waktu.
Cara Hitung Gaji Proporsional PPPK Paruh Waktu yang Telat Terima SK
Untuk PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja di tengah bulan, gaji dihitung berdasarkan waktu kerja proporsional atau jam kerja aktual dibandingkan jam kerja penuh sesuai dengan kontrak yang ada di SK. Berikut adalah contoh skema cara hitung gaji proporsional PPPK Paruh Waktu:
Gaji Diterima = (Jam Kerja Aktual:Jam Kerja Penuh) × Gaji PPPK Paruh Waktu Penuh sesuai SK
Misal: Kontrak SK dengan jam kerja penuh sebanyak 80 jam. Jika SPMT dan TMT turun tengah bulan, maka jam kerja efektif selama 40 jam. Besaran gaji penuh sesuai SK adalah Rp2.800.000. Maka besaran gajinya adalah:
- Gaji Diterima = (40:80) x Gaji PPPK Paruh Waktu Penuh sesuai SK
- Gaji Diterima = (1/2) x 2.800.000
- Gaji Diterima = Rp1.400.000
Perlu diketahui, bahwa cara hitung gaji proporsional di PPPK Paruh Waktu di atas hanya simulasi umum atau ilustrasi dasar. Pegawai yang ingin mengetahui besaran gaji secara rinci bisa menghubungi bagian keuangan terkait atau mengecek slip gaji saat menerima gaji pertama.
Pembaca yang ingin mengakses artikel PPPK Paruh Waktu dapat membuka tautan yang ada di bawah ini:
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































