tirto.id - Beredar kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan cair lagi setelah periode Juni-Juli 2025. Namun hingga berita ini ditulis, pemerintah belum memberi pengumuman resmi terkait pencairan BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, utamanya pada periode September 2025.
Pencairan BSU Juni-Juli 2025 (stimulus kuartal II), sebelumnya dilakukan hingga Agustus 2025. Sepanjang periode itu, pemerintah setidaknya menggelontorkan anggaran Rp10,72 triliun, diperuntukkan bagi 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Hingga pencairan terakhir pada Agustus 2025, pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait pencairan BSU periode berikutnya. Kendati begitu, pemerintah membuka peluang melanjutkan pencairan BSU untuk kuartal III dan IV.
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar dikutip dari ANTARA, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
BSU sebelumnya diberikan ke penerima yang memenuhi sejumlah syarat. Bantuan yang diberikan ialah senilai Rp300 ribu per bulan (total Rp600 ribu per pencairan untuk 2 bulan sekaligus). Lalu, bagaimana rencana pencairan berikutnya?
Link dan Cara Cek Bansos BSU Kemnaker September 2025, Apa Cair Lagi?
Lantaran informasi terkait pencairan BSU September 2025 masih sumir, pembaca bisa terus memantau informasi resmi secara berkala melalui link-link yang disediakan pemerintah.
Berikut ini adalah link resmi dan cara cek status penerima BSU Kemnaker untuk September 2025:
Link Resmi Pengecekan BSU Kemnaker
- bsu.kemnaker.go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan Pospay juga bisa digunakan untuk pengecekan dan pencairan
Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online
Melalui Website Kemnaker:- Buka bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum punya
- Masukkan data: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan notifikasi status Anda sebagai penerima atau bukan
- Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lainnya
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil
- Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
- Buat akun dan login
- Pilih banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data sesuai KTP dan klik “Lanjutkan”
- Unduh aplikasi Pospay
- Login dan pilih menu bantuan pemerintah
- Masukkan NIK dan data lainnya
- Ikuti instruksi untuk mendapatkan QR Code pencairan
Notifikasi yang Mungkin Muncul
- “NIK Terverifikasi” → Anda calon penerima, tunggu penetapan
- “Ditetapkan Sebagai Penerima” → Dana sedang diproses
- “Penyaluran Lewat Kantor Pos” → Rekening bermasalah, pencairan via Pos
- “BSU Sudah Cair” → Dana telah masuk rekening
- “Bukan Penerima BSU” → Tidak memenuhi syarat
Apa Syarat Penerima Bansos BSU Kemnaker?
Untuk memastikan BSU dari Kementerian Kemnaker tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima. Berikut syarat penerima bansos BSU Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Ekonomi Aktual
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































