tirto.id - Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah instansi kini telah sampai pada proses penetapan Nomor Induk (NI). Nomor Induk merupakan identitas resmi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang.
NI PPPK Paruh Waktu memegang peranan penting dalam sistem administrasi kepegawaian, mencakup pengelolaan karier, penggajian, layanan pensiun, serta jaminan sosial. NI PPPK secara resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nomor Induk PPPK berlaku selama pegawai masih terikat dengan instansi terkait dan dapat berubah apabila terjadi perpindahan instansi. Lantas, bagaimana cara cek NI PPPK Paruh Waktu? Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Apa itu NI PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu skema pengangkatan pegawai pemerintah yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Proses pengangkatannya dilakukan dengan mengusulkan tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, proses pengusulan Nomor Induk (NI) dilakukan oleh instansi terkait bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungannya.
Tenaga honorer dapat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila usulan NI mereka disetujui oleh BKN. Skema kepegawaian ini dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sementara itu, NI PPPK Paruh Waktu merupakan identitas yang berisi nomor dari status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, nomor ini juga berisi sejumlah informasi penting, yang berisi data spesifik mengenai pegawai tersebut.
Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat Mola BKN
Berikut cara mengecek NI PPPK Paruh Waktu 2025 melalui situs Mola BKN, simak tahapan selengkapnya di bawah ini:
- Kunjungi laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”, lalu klik Penetapan NIP/NI PPPK.
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK Anda, kemudian isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Selanjutnya, tekan tombol “Monitor Usulan” dan tunggu hingga sistem menampilkan status pengusulan.
- Jika proses sudah selesai, nomor NIP/NI Anda akan muncul di layar.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































