tirto.id - Pasal 3X dan 9G Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terbaru sedang menjadi sorotan publik lantaran diduga akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025 tersebut akan membuat jajaran direksi BUMN tidak dapat ditangkap oleh KPK. Berikut adalah bunyi pasal 3X dan 9G UU BUMN yang terbaru.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kepada Tirto, bahwa tanpa adanya leadership yang baik korupsi di lingkup Kementerian BUMN tidak mungkin bisa dihapus. Erick dan KPK telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan tentang perubahan dalam UU BUMN. Erick menambahkan, dirinya berkunjung ke KPK untuk melakukan diskusi agar tercapai kesepakatan yang sesuai dengan perubahan UU BUMN.
Bunyi Pasal 3X dan 9G UU BUMN Baru 2025
Adapun bunyi pasal 3X ayat 1 dalam UU BUMN terbaru tahun 2025 adalah "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara."
Pasal 9G berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Dalam definisi Pasal 9G dijelaskan bahwa "tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang"
Selama ini KPK bekerja dengan landasan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 11 ayat 1 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Apakah Pasal 3X dan 9G Cegah KPK Tangkap Direksi BUMN?
Pasal 3X dan 9G diduga dapat menyulitkan KPK untuk menangkap atau memproses hukum direksi BUMN. Selain itu, juga dapat menghapus kewajiban anggota BUMN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, untuk kepastiannya akan disampaikan oleh KPK dan Kejaksaan setelah lembaga tersebut mengkaji UU yang baru tersebut.
Respons Menteri BUMN Soal Pasal 3X dan 9G UU BUMN
Merespons polemik terkait Pasal 3X dan 9G UU BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa walaupun bukan merupakan penyelenggara negara tersangka korupsi harus tetap menjalani proses hukum.
Erick menambahkan, bahwa KPK dan Kementerian BUMN masih dalam proses berdiskusi untuk menghapuskan korupsi di BUMN. Di sisi lain, jajaran direksi juga mendapatkan tugas baru dari Kementerian BUMN yaitu memantau dan melakukan penyelidikan pada perusahaan.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































