Menuju konten utama

Tanak Sebut Direksi & Komisaris BUMN Bisa Ditindak UU Tipikor

Meski UU BUMN menyatakan para direksi, komisaris, dan pengawas bukan penyelenggara negara, Tanak menilai mereka bisa ditindak tergantung konteks perbuatan.

Tanak Sebut Direksi & Komisaris BUMN Bisa Ditindak UU Tipikor
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR saat masih menjadi Calon pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut Direksi, Komisioner, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan lagi penyelenggara negara tetap bisa diproses menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, Tanak mengatakan argumen tersebut merupakan pendapatnya secara pribadi dan tidak mengatasnamakan pendapat KPK sebagai lembaga.

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Meski bukaan penyelenggara negara, Tanak mengaku, para pimpinan BUMN tersebut tetap bisa diproses berdasarkan UU Tipikor jika terindikasi sebagai koruptor.

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentu dapat diproses menurut UU Tipikor," ucapnya.

Selain itu, Tanak mengatakan, bukan hanya para petinggi BUMN, masyarakat lainnya yang bukan merupakan penyelenggara negara juga bisa diproses berdasarkan UU Tipikor.

"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui, Direksi, Komisioner, dan Dewan Pengawas di BUMN dikeluarkan dari status sebagai penyelenggara negara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Pada UU BUMN Baru tersebut, pada Pasal 3X disebutkan bahwa organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara. Kemudian, pada Pasal 9G disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara.

Sementara itu, KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan KPK berwenang menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Kewenangan KPK tersebut tertuang dalam Pasal 6 huruf e, yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca juga artikel terkait UU BUMN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher