tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan penghapusan piutang dari neraca bank. Namun, penghapusan piutang yang telah dihapusbukukan harus atas persetujuan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan. Ketentuan ini tertuang dalam perubahan Pasal 62E dan 62F ayat (1).
"BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada kepala BP BUMN dan Badan," tulis Pasal 62F ayat (1) perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN itu, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Laporan pelaksanaan kepada Kepala BP BUMN maupun Badan disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sementara itu, ketentuan piutang yang dapat dihapusbukukan, yakni piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal. Namun, piutang tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
Sebelum piutang dihapus dari neraca bank, BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan. "Dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam peraturan BP BUMN," begitu bunyi perubahan Pasal 62H.
Sementara itu, perubahan ini dilakukan seiring dengan diubahnya Kementerian BUMN menjadi BP BUMN pasca pengesahan revisi UU BUMN oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
Sebelum direvisi, penghapusan piutang dari neraca bank hanya dapat dilakukan setelah mendapat restu dari Menteri BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero.
Aturan tersebut tepatnya tertuang dalam Pasal 62E, Bagian Kesatu tentang Hapus Buku dan Hapus Tagih. Setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan, BUMN wajib melaporkannya kembali kepada Menteri BUMN dan Badan. Kemudian, Badan yang akan melaporkan pelaksanaan penghapusan piutang dan tagihan piutang kepada DPR dan Presiden.
"Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden," begitu bunyi Pasal 62G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































