tirto.id - Pemerintah berencana menghapus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap sekitar 900 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, total kredit macet tersebut mencapai sekitar Rp15 triliun.
“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, kan, yang bisa diputihkan, dihapustagihkan semuanya itu, ada kurang lebih 1 juta. 1 jutaan lah. Kita anggap biar gampang ini 1 jutaan. Nah, ini mereka-mereka, UMKM yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun yang lalu. Itu data yang target kita nih, Bank Himbara. Totalnya, angkanya kurang lebih sekitar 15 triliunan. Rp14,8 (triliun) sekian,” ujar Maman di kantornya, Jumat (18/7/2025).
Maman menjelaskan bahwa ini merupakan kelanjutan program pemerintah untuk menghapus piutang kredit macet UMKM yang diluncurkan pada November 2024 lalu.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru bisa menghapus piutang kredit macet untuk kurang lebih 67 ribu UMKM. Ini lantara masa berlaku program tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, hanya enam bulan dan telah berakhir sejak Mei lalu.
Karena itulah, untuk menghapus piutang pada sekitar satu juta UMKM lainnya, pemerintah akan menggunakan mekanisme hapus tagihan. “Kita menggunakan, karena ada Undang-Undang BUMN yang baru direvisi, di mana di dalam Undang-Undang BUMN itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapustagihkan atau menghapusbukukan, itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara,” jelas Maman.
Meski demikian, Maman belum bisa mengatakan kapan target hapus buku tersebut dapat berjalan. Yang jelas, kata dia, kebijakan tersebut membutuhkan dukungan regulasi serta masih dikoordinasikan dengan BP Danantara serta Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami lagi berkoordinasi. Nah, cuma kan karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK,” jelasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































