tirto.id - Hingga November 2025, pertanyan tentang pencairan BSU tahap dua masih bermunculan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan keterangan terkait hal ini, berikut penjelasannya.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2025 ini. Program ini menyasar para pekerja dengan penghasilan rendah.
Seturut laman resmi Kemnaker, bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan uang tunai senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga menjadi Rp600.000.
Pencairan BSU sebelumnya sudah dilakukan pada Juni 2025. Sejauh ini, Menaker Yassierli menyatakan belum ada arahan untuk tahap dua.
Apakah Ada Pencairan BSU November 2025?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli lalu.
Pasalnya, belum ada intruksi terkait adanya lanjutan pencairan BSU. Dengan demikian, tidak ada pencairan BSU pada November 2025 selama belum ada intruksi tersebut.
Pernyataan Yassierli itu ia sampaikan pada 13 Oktober lalu, ketika menggelar konferensi pers di Jakarta.
"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II," katanya, dikutip dari Antara.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya memberi arahan untuk menyalurkan BSU sekali pada Juni dan Juli lalu.
"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," kata Yassierli.
Daftar Bansos Lain yang Cair Bulan November 2025
Meskipun tidak ada BSU pada November, namun basos lainnya tetap dicairkan pada bulan ini, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bansos PKH dan BPNT kini memasuki periode pencairan tahap 4 atau tahap terakhir untuk tahun 2025. Kedua bansos itu merupakan bantuan rutin yang disalurkan tiap tiga bulan sekali atau dalam 4 tahap.
Untuk bansos PKH, bantuan ini akan diberikan secara tunai oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia. Besaran uang bantuan yang dicairkan berbeda-beda menurut kategori penerima manfaatnya, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, disabilitas berat, dan lansia.
Berikut besaran dana bansos PKH sesuai kategorinya:
- Ibu hamil/nifas & anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Disabilitas berat & lansia: Rp600.000 per tahap.
Namun, pencairan BPNT serupa dengan BSU, yakni dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga nominal saldo elektronik yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Selain dua bansos itu, pemerintah juga menyalurkan bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada akhir tahun ini. Bansos ini memberikan bantuan dana sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025.
Ketiga bansos tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam kategori miskin, rentan miskin, dan tidak mampu. Penggolongan ini didasarkan pada kategori desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi Anda yang memerlukan informasi yang lengkap terkait bantuan sosial atau bansos, Tirto telah merangkum informasi seputar bansos. Anda bisa membacanya melalui link berikut ini:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































