tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Meutya menyebut, alasan penunjukkan Alexander Sabar ini dikarenakan dia memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Termasuk, keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital.
Menurut dia, pengalaman dan pendidikan Alexander dinilai mampu dalam menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Menkomdigi, Meutya Hafid, dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11/2024).
Alexander diketahui, telah menempuh berbagai pelatihan khusus, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.
Selain itu, dia juga disebut pernah mengikuti the 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diadakan oleh Interpol.
Menkomdigi berharap, penugasan Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital. Sekaligus, disebutnya, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024, yang memerintahkan Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang