Menuju konten utama

BPS Perbarui DTSEN, 95 Juta Keluarga Terekam di Data Terbaru

BPS memperbarui DTSEN dan 95 juta keluarga masuk dalam di data termutakhir. DTSEN merupakan data dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah.

BPS Perbarui DTSEN, 95 Juta Keluarga Terekam di Data Terbaru
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa bantuan pangan di Kantor Kelurahan Maleber, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah semakin tepat sasaran.

Setelah pembaruan, sebanyak 289.060.513 individu dan 95.006.179 keluarga terekam dalam data termutakhir.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 individu dan 93.025.360 keluarga.

"Saat ini DTSEN digunakan sebagai basis data berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan," jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/2/2026).

Dus, penguatan DTSEN dilakukan agar basis data yang digunakan akurat, terkini dan terpercaya. Menurut Amalia, pemutakhiran ini penting untuk dilakukan karena data penduduk bersifat dinamis.

“Data penduduk ini sangat dinamis dan perubahannya sangat cepat. Setiap saat ada penduduk yang lahir, meninggal, atau berpindah tempat tinggal," jelas Amalia.

Amalia juga mengatakan, pemutakhiran dilakukan secara triwulanan dengan berbagai cara, antara lain ground check atau verifikasi dan validasi lapangan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pemutakhiran mandiri oleh masyarakat, hingga pemutakhiran bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Setelah dimutakhirkan, DTSEN kemudian diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Setelah itu, DTSEN dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan program. Penentuan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"DTSEN memuat data individu dan keluarga yang diurutkan menurut tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 [terendah] hingga desil 10 [tertinggi]. Tingkat kesejahteraan tersebut disusun berdasarkan 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal dan sanitasi, sumber air minum dan penerangan, jenis bahan bakar memasak yang digunakan, serta kepemilikan aset," kata Amalia.

Perlu diketahui, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Basis data ini menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut kemudian dipadankan dengan berbagai data administrasi lainnya seperti data kependudukan dari Dukcapil, data BPJS Kesehatan, dan data dari PLN.

“DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah padan atau sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil. NIK-nya tunggal dan sudah tidak ada lagi duplikasi,” kata Amalia.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra