Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Pastikan Penanganan DBD Dijamin Penuh oleh JKN

BPJS Kesehatan menegaskan seluruh layanan untuk penyakit DBD dijamin penuh dalam Program JKN, termasuk rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

BPJS Kesehatan Pastikan Penanganan DBD Dijamin Penuh oleh JKN
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

tirto.id - BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan bagi penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) sepenuhnya dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tidak ada pembatasan dalam penanganan kasus DBD, termasuk untuk tindakan rujukan ke rumah sakit, selama sesuai dengan ketentuan medis yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta JKN yang mengalami gejala DBD dapat langsung mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Di sana, peserta akan mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta layanan penunjang.

Apabila kondisi pasien dinilai memerlukan tindakan lanjutan berdasarkan evaluasi medis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Seluruh proses rujukan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis pasien, bukan semata-mata ditentukan oleh jenis penyakit, atau permintaan langsung dari peserta/keluarga. Termasuk penjaminan bagi pasien DBD yang sampai saat ini masih banyak yang keliru dalam memahami alur pelayanannya, dan beranggapan diagnosis tersebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Faktanya, daftar diagnosis tersebut tetap dijamin dalam Program JKN, dapat ditangani oleh dokter FKTP sesuai kompetensi atau kewenangannya, dan tetap bisa dirujuk apabila terdapat indikasi medis," terang Rizzky.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan semata ditentukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Dari 736 diagnosis dalam SKDI, sebanyak 144 penyakit—termasuk DBD—merupakan kompetensi wajib bagi dokter di FKTP.

Penanganannya juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan HK.01.07/Menkes/1936/2022, serta Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) terkait infeksi dengue untuk anak dan dewasa.

"Dalam kondisi tertentu, peserta JKN tetap dapat dirujuk ke FKRTL. Kriteria kondisi tersebut antara lain jika penyakit bersifat kronis atau telah melewati masa golden time, pasien tergolong dalam usia yang berisiko tinggi, terdapat komplikasi, atau terdapat penyakit penyerta (komorbid) yang memperberat kondisi pasien. Kriteria tersebut ada dalam pedoman yang telah disebutkan sebelumnya," tambah Rizzky.

Ia juga menambahkan bahwa dalam keadaan darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bermitra maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Status gawat darurat ini dinilai oleh dokter sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Penilaian tersebut dilakukan secara objektif oleh dokter dan tenaga kesehatan yang berwenang, berdasarkan kompetensi profesional dan dukungan sarana medis yang tersedia. Kami berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap mekanisme layanan dalam Program JKN. Semua pelayanan, termasuk DBD tetap dijamin secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.

Rizzky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan di FKTP dan FKRTL atas pelayanan optimal yang telah diberikan kepada peserta JKN. Ia juga mengajak peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti prosedur layanan berjenjang, serta menerapkan gaya hidup sehat secara konsisten.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis