Menuju konten utama

BNI, BRI hingga Mandiri Peroleh Suntikan Rp55 T dari Pemerintah

Dana tersebut ditempatkan pemerintah dalam bentuk deposito on call (DOC) jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya.

BNI, BRI hingga Mandiri Peroleh Suntikan Rp55 T dari Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan dana segar Rp200 triliun yang sebelumnya disimpan di rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI), sudah tersalurkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatanganinya hari ini, dana sebesar Rp55 triliun masing-masing sudah diguyurkan untuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri.

Sedangkan, dua bank pelat merah lainnya, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk masing-masing mendapat kucuran dana sebesar Rp25 triliun dan Rp10 triliun.

“Jadi, dananya akan kita kirim. Udah saya setujui tadi pagi. Bentar lagi dikirim sama dia,” kata Purbaya, sembari menunjuk Diektur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti yang berdiri di samping kanannya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (12/9/2025).

“Jadi, saya pastikan dana yang Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini,” tambahnya.

Dana tersebut ditempatkan pemerintah dalam bentuk deposito on call (DOC) –deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya, sehingga memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk mengakses dananya dengan suku bunga yang menarik namun tetap aman dan berjangka waktu singkat- konvensional atau syariah tanpa lelang,

“Deposito on call. Artinya, bukan time deposit tapi semacam deket-deket, cukup kayak … cukup seperti giro, cukup liquid,” jelas Purbaya.

Namun demikian, Purbaya memastikan tidak akan menarik atau mengurangi uang yang telah dikucurkannya kepada perbankan pelat merah. Sebaliknya, sesuai dengan kondisi perekonomian nasional, pemerintah bisa menambah penempatan dananya di lima perbankan BUMN itu.

“Ini kan uang pemerintah biasanya taruh di BI. Kalau ditaruh di BI, perbankan nggak bisa akses. (Makanya) kita memindahkan sebagian ke sana, supaya kalau kita nggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonominya bisa jalan terus. Jadi, nggak harus ada ada tenor. Setiap saat bisa kita geser, (kalau pemerintah butuh bisa diambil) bisa, karena on call, ya,” tegasnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (DK LPS) itu mengaku, ia hanya mengeluarkan himbauan untuk kelima perbankan yang mendapatkan kucuran dana agar tidak menggunakannya untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Meski begitu, ia tidak khawatir dana tersebut akan mengendap begitu saja karena ada biaya atau bunga yang harus ditanggung perbankan.

Berdasarkan dokumen KMK yang diterima Tirto, tingkat bunga/imbal hasil atas penempatan dana tersebut mencapai 80,476 persen dari suku bunga acuan BI.

“Kalau dia nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost (biaya bunga) sekitar 4 persenan, ya cost-nya. Kalau dia nggak salurkan, ngeluarin kredit, kan dia harus bayar uang cost itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” sambung Purbaya.

Baca juga artikel terkait HIMBARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra