tirto.id - Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait pemanggilan Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) lembaga tersebut.
Dalam keterangan tertulis, BI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK. Namun, pihak BI menyebut bahwa Filianingsih belum dapat memenuhi panggilan karena tengah menjalankan agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Kamis (19/6/2025).
Sebagai informasi, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Filianingsih bersama dua anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FH, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara.
Selain nama-nama tersebut, penyidik juga memanggil seorang karyawan swasta berinisial SR sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pada Selasa (17/6/2025), KPK telah memeriksa sejumlah pejabat sekretariat Komisi XI DPR RI dan pimpinan divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), termasuk Hery Indratno.
Sehari setelahnya (18/6)/2025, KPK juga memanggil anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori, serta sejumlah pejabat Bank Indonesia seperti Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.
Adapun penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2024 ketika KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, disusul Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi sejumlah anggota legislatif yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra