tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Luqman ini penjadwalan ulang dari ketidakhadiran pada pemanggilan 10 Juni 2025 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Luqman Hakim sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Pada 10 Juni 2025 lalu, Luqman dipanggil bersama dengan Stafsus Menaker era Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Keduanya, hadir dan diperiksa oleh penyidik KPK. Sedangkan, saat itu Luqman tidak memenuhi panggilan karena sedang sakit.
Budi menjelaskan bahwa Caswiyono dan Risharyudi dicecar terkait dengan aliran dana hasil pemerasan terhadap TK di Kemenaker.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini.
Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































