Menuju konten utama

Eks Staf Ahli Menaker Ikut Beri Uang ke Tersangka Pemerasan TKA

Usai tak lagi bekerja di Kemnaker, Muller Silalahi membuat sebuah perusahaan agen TKA.

Eks Staf Ahli Menaker Ikut Beri Uang ke Tersangka Pemerasan TKA
Gedung Kemenaker. Foto/Yohanes hasiholan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Muller Silalahi, yang merupakan mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Erman Soeparno, turut memberikan uang, terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Muller sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kata Budi, usai tak lagi bekerja di Kemnaker, Muller membuat sebuah perusahaan agen TKA.

"Penyidik mendalami pemberian-pemberian, yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada para tersangka, ataupun pihak-pihak lainnya dalam proses pengurusan TKA melalui agen yang dia kelola," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Kemudian, Budi juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Muller, guna mendalami pengetahuannya, saat mengelola agen TKA, dan proses pengurusan TKA di Kemnaker.

Meski begitu, Budi masih enggan menjawab mengenai dugaan banyaknya mantan pegawai Kemnaker, yang kemudian membuat agen TKA, agar dapat meraup untung karena telah mengetahui celah pengurusan TKA di Kemnaker.

"Itu juga masuk materi penyidikan yang didalami oleh teman-teman penyidik untuk membuka perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui total perusahaan agen TKA yang turut memberikan uang terhadap para tersangka.

"Total belum, namun KPK sampai hari ini masih terus mendalami agen-agen yang diduga melakukan pengurusan penggunaan TKA di Kemenaker. Jumlahnya tentu belum bisa kami sampaikan juga karena masih terus berkembang pemeriksaannya," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Mereka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.

Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto