Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Era Cak Imin & Erman Soeparno

Muller Silalahi yang merupakan Staf Ahli Menteri pada 2008-2010 pindah ke sebuah agen pengurusan RPTKA berinisial PT TM, setelah pensiun.

KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Era Cak Imin & Erman Soeparno
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muller Silalahi, yang merupakan mantan Staf Ahli Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Muhaimin Iskandar dan Erman Soeparno. Muller Silalahi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Muller dicecar oleh penyidik mengenai pengetahuannya terkait dengan pemberian uang kepada para tersangka dalam kasus ini.

"Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Budi juga mengatakan, Muller yang merupakan Staf Ahli Menteri pada 2008-2010 tersebut, pindah ke sebuah agen pengurusan RPTKA berinisial PT TM, setelah pensiun.

"Pasca pensiun, yang bersangkutan gabung ke PT TM sebagai agen jasa pengurusan RPTKA," ujarnya.

Selain Muller, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini, yaitu, Wiraswasta, Eden Nurjaman; Pensiunan PNS Kemenaker, Jagamastra; Direktur PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa; dan mantan Pegawai Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker K3 Kemenaker, Jadi Erikson.

Budi menyebut, kelima saksi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Hingga saat berita ini ditulis, para saksi masih menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Mereka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi.

Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto