Menuju konten utama

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Kasus CSR

KPK memanggil Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana PSBI.

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Kasus CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

KPK juga memanggil Anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel; dan Pihak Swasta, Sahruldin.

Budi mengatakan dari keempat saksi tersebut, baru Sahruldin yang sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sahruldin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara untuk tiga saksi lainnya belum terkonfirmasi kehadiran mereka. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari saksi-saksi tesebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Senin (2/6/2025). Dia dicecar perihal proses pencairan dana CSR BI.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah Anggota DPR Komisi XI yang diduga menjadi penerima aliran dana CSR tersebut.

KPK telah memeriksa dua orang Anggota DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri diduga membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.

Baca juga artikel terkait CSR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama