tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, terkait dengan proses pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Hal tersebut, dilakukan penyidik KPK, ketika memeriksa Erwin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Bukan hanya proses pencarian dana CSR, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Erwin juga dicecar oleh penyidik terkait proses dan prosedur penganggaran dan pengajuan CSR di BI.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Diketahui, KPK sempat memanggil Erwin pada Senin (23/12/2025) namun dia tidak menghadiri panggilan tersebut. Dia dipanggil bersama dengan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno.
Kemudian, atas ketidakhadirannya tersebut, Erwin meminta penjadwalan ulang dan kembali dipanggil pada Senin (10/2/2025) lalu.
Kasus ini melibatkan sejumlah Anggota DPR Komisi XI yang diduga menjadi penerima aliran dana CSR tersebut.
KPK telah memeriksa dua orang Anggota DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan. Pihak KPK juga telah menjelaskan keterlibatan mereka pada kasus penyelewengan dana CSR ini.
Satori dan Heri diduga membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































