tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa status anggota DPR RI, Satori, dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK akan segera berubah. Saat ini, Satori masih berstatus sebagai saksi.
"Belum [ada perubahan status]. Sedang [diproses], nanti sebentar lagi [diumumkan],” kata Asep kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Asep mengatakan bahwa KPK masih terus mendalami keterlibatan Satori dalam kasus ini. Asep juga menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Satori saat diperiksa pada Senin (21/4/2025) kemarin.
Penyidik KPK, kata Asep,a mendalami soal penggunaan dana CSR BI oleh Satori. Asep menyebut bahwa dana tersebut dialirkan dari BI untuk yayasan buatan Satori.
"Kami masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu ya. Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya, penerimanya itu adalah yayasan, tapi yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan," kata Asep.
Selain itu, KPK juga terus mendalami penggunaan dana CSR BI itu di yayasan buatan anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sejumlah rumah tidak layak huni. Dana tersebut ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk perbaikan, tapi malah digunakan untuk pembelian properti pribadi.
"Pada kenyataan yang kami temukan, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun. Tapi, hanya, misalkan, 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya, dibelikan properti yang baru. Ketahuan baru seperti itu," pungkas Asep.
Diketahui, Satori telah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada CSR BI-OJK. Bukan hanya Satori, KPK juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi dalam kasus ini.
Asep mengatakan bahwa dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri. Mereka berdua kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































