tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat syarat beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan bahwa seluruh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diwajibkan memiliki koki yang bersertifikasi.
Nanik mengatakan kebijakan ini telah diumumkan ke setiap dapur sejak kemarin, Kamis (25/9/2025). “Bahkan sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi,” ujar Nanik kepada dalam konferensi pers di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).
Selain harus bersertifikasi, setiap dapur juga diharuskan untuk menyediakan juru masak pendamping selain dari yang difasilitasi oleh BGN. Menurutnya, hal ini bertujuan agar seluruh pihak terdorong untuk ikut mengontrol kualitas makanan yang dibuat di dapur MBG.
“Jadi bukan hanya dari BGN, karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahannya, bangunannya, maka dia harus mengeluarkan, ikut bertanggung jawab dengan menyediakan chef,” katanya.
Nanik juga menyebut bahwa proses verifikasi dapur nantinya semakin diperketat untuk meminimalisir kecurangan, seperti lolosnya dapur yang dikelola sejumlah nama dalam sebuah keluarga, hingga keracunan makanan.
“Ini bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, mungkin ada lolos satu dua, mungkin punya budenya, bulenya atau siapa, tantenya atau hubungannya apa,” katanya.
“Kita nanti akan inspeksi satu per satu dapur, dan kita kalau menemukan yang tidak sesuai dengan juknis kita, kita langsung akan tutup,” imbuh Nanik.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































