Menuju konten utama

Berapa Lama Plat Motor Baru Dibeli Keluar?

Berapa lama plat motor baru keluar dan apa syaratnya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Berapa Lama Plat Motor Baru Dibeli Keluar?
Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/4/2022). Antara Jatim/Didik Suhartono/zk

tirto.id - Jika membeli motor baru, motor Anda pasti akan diberikan nomor plat. Nomor plat ini sejatinya adalah bukti bahwa motor tersebut telah secara sah dibeli dan telah resmi didaftarkan.

Namun, nomor identitas kendaraan yang tercantum dalam STNK dan plat kendaraan itu tidak akan langsung keluar.

Nomor plat kendaraan baru akan diproses terlebih dahulu oleh Samsat di lokasi motor itu dikeluarkan. Inilah mengapa Anda harus menunggu terbitnya nomor plat untuk motor yang baru dibeli tersebut.

Lantas, berapa lama plat motor baru keluar?

Berapa Lama Plat Nomor Motor Baru Keluar?

Setelah membeli motor baru, Anda pasti bertanya-tanya plat motor baru keluar berapa lama?

Waktu berapa lama keluar plat motor baru ini adalah 10 hingga 14 hari kerja setelah motor baru dibeli. Waktu 10 hari hingga 14 hari ini merupakan waktu yang dibutuhkan ketika semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan plat motor baru sudah lengkap.

Bila ada dokumen dan sejumlah persyaratan belum dipenuhi, maka proses penerbitan plat nomor motor baru akan berjalan lebih lama.

Lalu, berapa lama STNK dan plat nomor motor baru keluar? Jawabannya adalah sama dengan lama terbitnya nomor plat baru. Plat motor baru tersebut, diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jadi, bila seluruh dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi, salah satunya adalah KTP Anda diterbitkan di lokasi yang sama dengan tempat pembelian motor tersebut, maka STNK dan plat motor baru itu akan keluar dalam durasi 10 hingga 14 hari kerja.

Bila plat motor baru dan STNK sudah keluar, maka kalau mau mengambil plat motor dimana, termasuk mengambil STNK motor baru itu? Jawabanya adalah, Anda bisa mengambil plat motor baru dan STNK motor di dealer tempat membeli motor tersebut.

Namun, bila sudah menghubungi dealer dan plat motor termasuk STNK belum juga keluar, maka Anda bisa langsung ke kantor Samsat terdekat.

Jangan lupa untuk membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK, termasuk nota pembelian motor. Lalu, hubungi petugas Samsat, dan beritahu semua informasi yang dibutuhkan, seperti data diri dan data kendaraan yang baru dibeli, agar petugas Samsat tersebut bisa segera melakukan pengecekan.

Alasan Kenapa Plat Nomor Lama Keluarnya?

Tentu amat wajar bila Anda mengajukan pertanyaan berapa lama STNK motor dan plat motor baru keluar? Karena jika tanpa ada plat nomor resmi dan STNK, Anda akan kesulitan untuk bepergian jauh, akibatnya mobilitas bisa terganggu.

Sebagai identitas resmi kendaraan bermotor, plat nomor dan STNK menjadi hal wajib yang harus dimiliki oleh motor Anda. Namun, ada sejumlah alasan kenapa plat motor baru bisa lama terbit.

Beberapa alasan itu adalah, data yang diperlukan untuk membuat STNK dan plat nomor tidak lengkap. Akibatnya, pihak Samsat kesulitan untuk menginput berbagai data penting yang dibutuhkan agar motor teregistrasi secara resmi.

Selain data tidak komplit, dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga kurang lengkap atau kualitasnya kurang memadai. Misalnya saja KTP hilang sehingga tidak bisa mengumpulkan KTP asli, atau fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas. Ini berakibat, pihak Samsat kesulitan untuk membaca berbagai data penting yang tercantum di KTP.

Satu hal lagi yang seringkali membuat proses penerbitan plat nomor dan STNK sangat lama adalah, data yang diperlukan sebagai persyaratan, masa berlakunya sudah mati. Misalnya saja Anda belum mengganti KK dengan KK baru, atau KTP belum berganti menjadi e-KTP.

Apa Saja Syarat Bikin Plat Nomor Untuk Motor Baru?

Lantas, apa saja syarat bikin plat nomor untuk motor baru?

Dilansir dari Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan untuk membuat plat nomor untuk motor baru. Beberapa persyaratan di antaranya adalah:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

a. Untuk perorangan, terdiri dari Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

b. Untuk badan hukum, terdiri atas :

  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
c. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :

  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Melampirkan faktur pembelian; dan
  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca juga artikel terkait PLAT NOMOR atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Dhita Koesno