tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di Indonesia mulai 8-21 Juni 2026. Berapa besaran denda tilang yang dikenakan jika melanggar aturan lalu lintas?
Operasi Patuh sepanjang dua minggu bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pada pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun pemeriksaan langsung oleh petugas di lapangan.
Sejumlah pelanggaran menjadi fokus pengawasan, mulai dari penggunaan helm, sabuk pengaman, kelengkapan surat kendaraan, hingga kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
Masyarakat yang melanggar aturan saat Operasi Patuh 2026 dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana kurungan sesuai ketentuan undang-undang.
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026
Besaran denda tilang yang dikenakan selama Operasi Patuh 2026 mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal dalam UU merupakan batas maksimal denda.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
- Tidak memiliki SIM: Rp1 juta (Pasal 281)
- Tidak bisa menunjukkan SIM saat razia: Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
- Tidak memasang TNKB atau pelat nomor: Rp500 ribu (Pasal 280)
- Tidak membawa STNK: Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis: Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
- Mobil tidak dilengkapi perlengkapan wajib: Rp250 ribu (Pasal 278)
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
- Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
- Tidak memakai sabuk pengaman: Rp250 ribu (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI: Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari: Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2)
- Berbelok atau berputar tanpa lampu sein: Rp250 ribu (Pasal 294)
Skema tersebut diterapkan agar penegakan hukum lebih objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online 2026
Jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran oleh kamera ETLE, pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data terdaftar. Namun, pengendara juga bisa cek mandiri melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id.
Untuk melakukan cek tilang ETLE, pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin pada kolom tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan status kendaraan terkait.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sistem bakal menampilkan keterangan "No Data Available".
Sebaliknya, jika kendaraan terekam melanggar aturan, pengguna bisa melihat informasi seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status penindakan, serta jenis kendaraan yang tercatat dalam sistem.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengikuti prosedur yang tercantum dalam pemberitahuan tilang dan melakukan pembayaran denda sesuai mekanisme.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id



































