Menuju konten utama

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK 2024? Ini Aturan & Penjelasannya

Batas usia pelamar PPPK 2024 diatur secara resmi, mulai dari usia minimal hingga ketentuan khusus untuk posisi tertentu. Simak aturan lengkapnya di sini!

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK 2024? Ini Aturan & Penjelasannya
Sejumlah guru mengucapkan sumpah jabatan saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 407 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id -

Terkait pengadaan seleksi penerimaan PPPK 2024, muncul sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai batas usia pelamar. Pertanyaan ini relevan karena ada aturan resmi yang mengatur batas usia bagi pelamar PPPK 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk Periode I telah dibuka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 1 - 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk PPPK 2024 Periode II, pendaftaran baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024, peserta harus memenuhi tiga jenis persyaratan meliputi umum, khusus, dan dokumen. Selain itu, peserta yang dapat mendaftar hanya mereka masuk dalam kategori formasi yang dibuka.

Ketentuan Batas Usia Pelamar PPPK 2024

Pengangkatan PPPK jabatan guru di Kudus

Seorang guru menunjukkan lencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Dalam persyaratan umum PPPK 2024, peserta salah satunya harus memenuhi ketentuan batas usia pelamar. Apabila peserta tidak memenuhi ketentuan batas usia tersebut, mereka tidak diperbolehkan mendaftar atau akan gagal pada tahap pendaftaran maupun seleksi administrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan, salah satunya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

  • Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan: 58 tahun
  • Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
  • Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?

Seleksi PPPK 2024 membuka tiga jenis jabatan fungsional meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, prioritas kelulusan secara berurutan berlaku untuk seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Dalam mengikuti seleksi PPPK 2024, peserta harus mengetahui jadwal pelaksanaan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua pelaksanaan meliputi Periode I dan Periode II.

Periode I ditujukan untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Sedangkan, Periode II untuk Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Berikut ini jadwal PPPK 2024:

1. Jadwal PPPK 2024 Periode I

  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024)*
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024*
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024**
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024***
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024***
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024***
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

2. Jadwal PPPK 2024 Periode II

  • Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025*
  • Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025*
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025**
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April - 17 Mei 2025***
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April - 22 Mei 2025***
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025***
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Keterangan:

*: Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

**: Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

***: Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani