Menuju konten utama

Formasi PPPK Pemkab Kendal 2024, Persyaratan, dan Tahapannya

Simak rincian formasi PPPK Pemkab Kendal 2024, persyaratan dokumen yang harus disiapkan, dan tahapannya.

Formasi PPPK Pemkab Kendal 2024, Persyaratan, dan Tahapannya
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pemerintah kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Pengadaan ini dilakukan tidak lama setelah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan pada Agustus 2024 lalu.

Salah satu instansi daerah yang membuka formasi PPPK adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/267/2024 Tanggal 30 September 2024 dan Pengumuman Nomor 800.1.2.1/0628/2024.

Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa Pemkab Kendal mengusung motto, "Kendal Handal, Unggul, Makmur, dan Berkeadilan". Oleh karenanya, diharapkan calon peserta PPPK yang memenuhi syarat diharap dapat mewujudkan hal tersebut.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK paling singkat adalah satu tahun dan akan diperbarui sesuai kinerja dan kebutuhan instansi.

Pendaftaran PPPK Pemkab Kendal 2024 akan dibuka dalam dua periode di mana Periode I dilaksanakan pada 1 Oktober-20 Oktober 2024. Periode I ini dikhususkan bagi pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II, dan non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Di sisi lain, pendaftaran Periode II yang diperuntukkan bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG dan formasi guru daerah akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pendaftaran PPPK Pemkab Kendal 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang telah bekerja di instansi, bukan untuk umum. KemenPAN-RB juga telah memutuskan bahwa tidak ada formasi umum dalam PPPK 2024.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Kendal

PPPK Pemkab Kendal 2024 membuka total 1.460 formasi yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Berikut rinciannya.

  • Tenaga guru: 171 formasi;
  • Tenaga kesehatan: 53 formasi; dan
  • Tenaga teknis: 1.236 formasi.
Adapun kesempatan melamar formasi PPPK Pemkab Kendal 2024 tersebut dibuka untuk calon peserta dengan ijazah lulusan SMA/Sederajat, D-III, D-IV, hingga S-1.

Beberapa formasi jabatan PPPK Pemkab Kendal di antaranya:

  1. Guru Agama Islam
  2. Guru Bahasa Inggris
  3. Guru BK
  4. Guru IPA
  5. Guru IPS
  6. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  7. Bidan Ahli Pertama
  8. Bidan Terampil
  9. Perawat Ahli Pertama
  10. Perawat terampil
  11. Analisis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
  12. Arsiparis Ahli Pertama
  13. Instruktur Ahli Pertama
  14. Medik Veteriner Ahli Pertama
  15. Perencana Ahli Pertama
Calon peserta dapat membaca formasi PPPK Pemkab Kendal 2024 lengkap dengan mengunduh pranala berikut:

Link Unduh Formasi PPPK Pemkab Kendal 2024

Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Kendal 2024

Untuk dapat mendaftar PPPK Pemkab Kendal 2024, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, simak selengkapnya di bawah ini.

  1. WNI, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun (guru: maksimal 59 tahun).
  2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta.
  4. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi sesuai jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau luar negeri.
  9. Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi.
  10. Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar.
  11. Pelamar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dokter dan video kegiatan harian.
  12. Hanya boleh melamar satu instansi dan satu jabatan.
  13. Pelamar prioritas: guru yang lulus ambang batas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN.
  14. Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun sesuai jabatan.

Tahapan Pendaftaran PPPK Pemkab Kendal 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Berikut langkah-langkahnya.

  1. Registrasi Akun: Buat akun pelamar melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Cetak Kartu Akun: Setelah berhasil mendaftar, cetak Kartu Informasi Akun dan simpan.
  3. Login: Masuk ke portal SSCASN dengan NIK dan password yang sudah dibuat.
  4. Lengkapi Data Diri: Isi formulir data diri yang tersedia di SSCASN.
  5. Pilih Instansi dan Jabatan: Pilih instansi (Kabupaten Kendal), formasi, pendidikan sesuai ijazah, jabatan, dan lengkapi data lainnya.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra