tirto.id - Situs e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau tidak bisa diakses pada Rabu (17/9/2025) sore. Saat diakses, situs e-LHKPN KPK tersebut hanya memuat keterangan sedang dalam pemeriksaan.
Tirto.id mencoba mengakses e-LKHPN KPK pada Rabu sore melalui 2 cara. Pertama menggunakan peramban di komputer. Kemudian menggunakan peramban di ponsel. Namun dari 2 cara tersebut, hasilnya tak berubah atau situs e-LHKPN tidak bisa diakses seperti biasanya.
Sejauh ini, belum diketahui penyebab situs e-LHKPN KPK tersebut tidak bisa diakses. KPK belum memberi keterangan melalui media sosial maupun laman resminya. Berdasarkan keterangan dalam lamannya, kemungkinan dapat segera diakses dalam beberapa waktu ke depan.
“Website kami sedang dalam tahap pemeliharaan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik. Kami akan segera kembali!,” keterangan dalam situs e-LHKPN KPK, yang diakses pada Rabu pukul 15.01 WIB.
Solusi Situs e-LHKPN KPK Tidak Bisa Diakses
Dalam laman e-LHKPN KPK, tersedia layanan call center alias pusat panggilan ke nomor 198. Layanan ini bisa digunakan masyarakat apabila mengalami kendala dalam mengakses situs e-LHKPN KPK.
Untuk lebih lanjut, jika terjadi error, masyarakat juga bisa menunggu hingga tahap pemeliharaan situs selesai. Jika tahapan pemeliharaan atau pemeriksaan server selesai, kemungkinan e-LHKPN KPK bisa diakses kembali.
Namun untuk memastikan kelancaran, gunakan perangkat dengan jaringan internet yang baik. Cek berkala situs e-LHKPN KPK hingga dapat kembali diakses secara normal.
Sejauh ini, menurut pemantauan Tirto.id, hingga Rabu sore, kendala hanya ditemui di menu e-announcement LHKPN KPK. Sedangkan, situs KPK secara umum bisa diakses seperti untuk menu tentang KPK, ruang informasi, publikasi data, layanan, hingga kegiatan.
Cara Cek e-Announcement LHKPN KPK & Kegunaannya untuk Apa?
Melansir laman KPK, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari yudikatif, legislatif, eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Ketentuan LHKPN diregulasi berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara yang dimaksud itu seperti pejabat negara pada lembaga tertinggi, gubernur, atau pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi kandidat atau calon penyelenggara negara seperti, calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepada daerah dan calon wakil kepala daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Masyarakat bisa mengecek kekayaan penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara itu melalui situs e-LHKPN KPK. Berikut ini caranya:
- Buka situs e-LHKPN KPK melalui tautan di bawah
- Pilih e-Announcement LHKPN
- Masukan nama penyelenggara negara terkait pada menu “Nama”
- Klik centang pada captcha
- Setelahnya, klik tombol pencairan dengan simbol kaca pembesar berwarna hijau
- Biasanya, pengakses akan diminta untuk memasukan data diri berupa usia dan pekerjaan/latar belakang
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































