Menuju konten utama

Benarkah PBB-P2 Jombang Naik? Cek Fakta & Penjelasan Bupati

Simak penjelasan mengenai kenaikan PBB-P2 di Jombang yang dikabarkan naik 400% hingga 800% dibandingkan dengan tahun 2023.

Benarkah PBB-P2 Jombang Naik? Cek Fakta & Penjelasan Bupati
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Sejumlah warga Jombang merasa keberatan dengan kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Viral di media sosial ada warga yang nekat membawa uang koin ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, sebagai bentuk protes kenaikan tagihan PBB.

Salah satu warga yang keberatan kenaikan tagihan PBB adalah Anis Purwatiningsih, asal Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Ia menerima tagihan untuk pembayaran PBB dari dua objek tanah dan bangunan atas nama almarhum ayahnya yakni Munaji Prayitno, yang awalnya hanya membayar sekitar Rp400 ribu per tahun kini menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun.

Objek tanah tersebut masing masing berada di Jalan Dr Sudiro Husodo Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota seluas 1.042 meter dan di Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota dengan luas 753 meter.

"Dulu saya hanya membayar Rp400 ribu, sekarang naik menjadi Rp3,5 juta," ujar Anis, dikutip AntaraNews, Kamis (14/8/2025).

Dengan kata lain, pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan Anies mengalami kenaikan hingga 775%.

Ia berharap pajak yang diberikan kepadanya bisa sama seperti dahulu, sebab saat ini dirinya tidak punya pekerjaan dan hanya mengandalkan kiriman dari sang anak.

Sementara itu, warga yang membawa koin untuk membayar pajak adalah Joko Fattah, yang memprotes kenaikan PBB-P2 hingga 400%. Ia datang dengan membawa uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000 di dalam galon air mineral.

Pajak yang harus dibayar Fattah mengalami kenaikan sekitar 400%, dari semula hanya Rp400 ribu pada 2023, kini naik menjadi Rp1.238.428.

Benarkah PBB-P2 Jombang Naik hingga 800%?

Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi adalah implikasi dari kebijakan terdahulu sebelum dirinya menjabat.

Dalam keterangannya, Warsubi menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang berimbas pada kenaikan tarif PBB P2 selama menjadi bupati. Tarif yang dikenakan pada tahun 2025 ini, katanya, merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.

"Saya hanya menjalankan amanah [kebijakan sebelumnya] yang telah diberikan pada 2023, sehingga kami menjalankannya pada 2025," kata Warsubi dalam video yang diunggah relawan pendukung Warsubi di Instagram, @bolone.abahwarsudi.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya juga tidak akan meningkatkan tarif PBB-P2 di Jombang untuk tahun depan.

"Untuk PBB tahun 2026 tidak ada kenaikan, semua [masyarakat] akan diberikan stimulus," ujarnya.

Stimulus yang dimaksud Warsubi tersebut adalah pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan denda & sanksi pajak daerah hingga 31 Desember 2025, serta potongan BPHTB sebanyak 35 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengemukakan kebijakan kenaikan pajak itu adalah terjadi secara nasional kemudian di daerah juga dilakukan pembaruan data.

Pemkab menyebutkan sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah sebelumnya dari Kantor Pajak hanya menyerahkan data tanpa dilakukan pembaruan.

Pemkab kemudian bekerja sama dengan pihak desa melakukan pembaruan data. Untuk data tanah dan bangunan di depan jalan raya juga berbeda dengan nilai bangunan yang berada jauh dari jalan raya.

"Sudah 14 tahun tidak ada pembaruan data. Harga tanah jauh dari NJOP pertama dulu dari KPP Pratama diserahkan ke pemerintah kabupaten belum dilakukan pembaruan. Sehingga kalau daerah lain mau pembaruan, kasusnya sama," kata dia.

Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

Ia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

"Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember," kata dia.

Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.

Diketahui bahwa pada 2024, warga yang mengajukan keberatan soal pembayaran PBB sekitar 12.000 orang dan di 2025 ada sekitar 4.000 orang, yang semuanya diterima dan ditangani oleh pemkab.

Cara Cek PBB-P2 di Kabupaten Jombang

Bagi warga Jombang yang hendak mengecek jumlah PBB-P2 bisa secara online melalui situs web Cek PBB Jombang.

  • Buka laman tersebut melalui HP atau laptop.
  • Masukan nomor Objek Pajak.
  • Pilih "cari".
  • Akan muncul hasil dan berapa PBB-P2 yang harus dibayarkan.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara online melalui laman Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Jombang dengan mengetikan NOP dan pilih "Bayar".

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PBB 2025 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya