tirto.id - NJOP Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak/meter atau taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.
NJOP/meter ini adalah salah satu data yang diperlukan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Dalam alur KIP Kuliah 2022, salah satu syaratnya adalah siswa diminta untuk mengisi kolom NJOP/meter di bagian Kolom Data Rumah.
Sebagaimana dilansir Online Pajak, nilai jual objek pajak ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula nilai jualnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nilai jual objek pajak digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya .
Jika transaksi jual beli properti terjadi, maka nilai jual objek pajak akan ditentukan berdasarkan tiga hal berikut ini:
- Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis. Penentuan nilai jual objek pajak bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
- NJOP pengganti. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan nilai jual objek pajak berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
- Nilai perolehan baru. Dengan cara ini, Anda perlu menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan nilai jual objek pajak, Anda juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah Anda keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurang sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 resmi dibuka pada Rabu (2/1/2022). Ada sejumlah universitas negeri maupun swasta di Indonesia yang menerima program KIP Kuliah 2022.
Siswa pendaftar dapat mengetahui universitas mana saja yang menerima program KIP Kuliah 2022 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Laman tersebut juga memungkinkan siswa untuk melihat daftar program studi yang menerima KIP Kuliah 2022.
# Kegiatan Dibuka Ditutup 1 Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 02 Februari 2022 31 Oktober 2022 2 SNMPN 07 Februari 2022 17 Maret 2022 3 SNMPTN 13 Februari 2022 27 Februari 2022 4 UTBK-SBMPTN 22 Maret 2022 14 April 2022 5 SBMPN 05 April 2022 29 Juni 2022 6 Seleksi Mandiri PTN 01 Juni 2022 07 Oktober 2022 7 Seleksi Mandiri PTS 08 Juni 2022 31 Oktober 2022
Cara Isi NJOP/Meter di KIP Kuliah 2022
Dalam Kolom Data Rumah, Anda akan diminta untuk mengisi kepemilikan
rumah, sumber listrik, sumber air dan lain sebagainya:
a. Foto Rumah Tampak Depan
Anda harus mengunggah foto rumah tampak depan dengan ukuran file foto maksimal 300 KB. Anda bisa menggunakan aplikasi untuk mengurangi ukuran foto agar bisa diunggah ke KIP Kuliah.
b. Foto Ruang Keluarga
Anda juga harus mengunggah foto ruang tamu atau ruang utama atau ruang keluarga dengan ukuran maksimal file yakni 300 KB.
c. Kepemilikan
- Sendiri berarti rumah dan tanah milik orang tua;
- Sewa Tahunan berarti mengontrak rumah dengan sistem pembayaran sewa secara tahunan;
- Sewa Bulanan berarti mengontrak rumah dengan sistem pembayaran sewa secara bulanan;
- Menumpang berarti memiliki rumah sendiri, tapi tanah masih milik nenek, paman, atau tanah negara;
- Tidak Memiliki berarti memang belum punya rumah dan masih tinggal berasama satu rumah dengan nenek atau saudara lainnya.
d. Tahun Perolehan
Tahun artinya waktu rumah itu mulai ditinggali orangtua Anda. Jika orangtua menyewa bulanan atau tahunan, berarti tahun pertama kali saat menyeewa rumah.
e. Sumber Listrik
Sumber listrik bisa dipilih dari PLN, Genset/Mandiri, Tenaga Surya, PLN & Genset, Tidak Ada. Untuk yang sumber listrik yang misalnya pusat listrik tenaga air swadaya, maka isi Genset/Mandiri.
Editor: Yantina Debora