Menuju konten utama

Apa Itu NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2021 dan Persyaratan Lainnya

Apa itu NJOP/meter yang ada di KIP Kuliah 2021 dan persyaratan KIP Kuliah 2021 lainnya.

Apa Itu NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2021 dan Persyaratan Lainnya
Ilustrasi Beasiswa. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2021, siswa diminta untuk mengisi kolom NJOP/meter di bagian Kolom Data Rumah. Apa itu NJOP/meter dan bagaimana cara mengisinya?

NJOP/meter adalah Nilai Jual Objek Pajak/meter atau taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

Jika ingin melakukan transaksi jual-beli rumah, NJOP merupakan hal yang penting untuk dipahami. Sebab, dengan mengetahui NJOP, Anda akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah.

Dilansir Online Pajak, nilai jual objek pajak ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula nilai jualnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nilai jual objek pajak digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya .

Apabila transaksi jual beli properti terjadi, maka nilai jual objek pajak akan ditentukan berdasarkan tiga hal berikut ini:

  • Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis. Penentuan nilai jual objek pajak bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya.
  • NJOP pengganti. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan nilai jual objek pajak berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai.
  • Nilai perolehan baru. Dengan cara ini, Anda perlu menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan nilai jual objek pajak, Anda juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah Anda keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurang sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

Cara Mengisi NJOP/Meter di KIP Kuliah 2021

Jika Anda hendak mengisi kolom NJOP/meter di persyaratan KIP Kuliah 2021, Anda tidak perlu repot-repot menghitung, sebab NJOP/meter sudah tertera pada pembayaran PBB Anda.

Letak angka NJOP/meter berada di bawah keterangan nama dan alamat pemilik wajib ajak serta letak objek pajak. NJOP yang diambil untuk mengisi KIP Kuliah ada NJOP/meter yang berada di bawah kolom "NJOP" dalam surat pemberitahuan PBB masing-masing, atau lihat di link ini.

Selain mengisi NJOP/meter, KIP Kuliah 2021 juga mewajibkan calon penerima beasiswa ini untuk memenuhi syarat berikut:

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH