Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mengisi Nomor KIP Kuliah di Pendaftaran SNMPTN 2021

Nomor KIP Kuliah di SNMPTN 2021, cara dan syarat mengisi nomor saat melakukan pendaftaran. 

Cara dan Syarat Mengisi Nomor KIP Kuliah di Pendaftaran SNMPTN 2021
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SLB Negeri Pembina, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Pendaftaran SNMPTN 2021 telah dibuka mulai, Senin (15/2/2021) kemarin yang bisa diakses melalui portal.ltmpt.ac.id.

Siswa yang secara ekonomi tidak mampu, tetapi hendak mengikuti SNMPTN 2021 bisa mendaftar KIP Kuliah untuk memperoleh bantuan beasiswa.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNMPTN sudah bisa dilakukan pada Minggu (14/2/2021). Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran untuk jalur SNMPTN ini akan berlangsung selama 10 hari, tepatnya hingga 23 Februari 2021.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan sebelum siswa melakukan pendaftaran SNMPTN/SBMPTN/jalur seleksi lainnya. Berikut ini adalah syarat penerima KIP Kuliah menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kemdikbud 2021.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang

didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara Mengisi Nomor KIP Kuliah

1. Login ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di KIP Kuliah mobile apps.

2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email.

3. Validasi NISN dan NPSN, kemudian validasi NIK dan bantuan sosial.

4. Siswa mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

6. Mendaftar dan mengikuti seleksi PT sesuai jalur masuk (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri) pada Panitia Seleksi Nasional atau Panitia Seleksi Masuk PT.

7. Verifikasi jika diperlukan.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH