Menuju konten utama

Benarkah KPU Buat Aturan Rahasiakan Data Capres & Cawapres?

Sejumlah dokumen capres-cawapres, seperti ijazah, akan dirahasaikan KPU. Namun terdapat pengecualian untuk melihat datanya. Cek aturan terbaru KPU.

Benarkah KPU Buat Aturan Rahasiakan Data Capres & Cawapres?
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplos berisi surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). sANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Belakangan media sosial ramai memperbincangkan mengenai aturan baru KPU yang disebut akan merahasiakan data calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan mendatang, termasuk untuk ijazah.

Aturan baru itu merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan KPU 731/2025 itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2025. Sebagaimana bisa diakses melalui JDIH KPU, keputusan yang berisi 5 diktum tersebut juga berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apa saja isinya?

Benarkah KPU Buat Aturan Merahasiakan Data Capres dan Cawapres?

Ketua KPU Mochammad Afifudin membenarkan bahwa sejumlah syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau datanya tidak bisa dibuka untuk publik.

Namun, data-data atau dokumen yang dimaksud tersebut tetap bisa dibuka oleh publik, asalkan telah mendapatkan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Hal itu sebagaimana disebut dalam Diktum ke-3 Keputusan KPU 731/2025.

"[Tidak bisa dibuka] kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Afifudin dikutip dari ANTARA, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Afifudin menyebut bahwa keputusan KPU terkait data atau dokumen yang tidak bisa dibuka untuk publik, telah sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," bunyi Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008.

Data Capres & Cawapres yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Total ada 16 jenis dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU atau datanya tidak bisa dibuka untuk publik.

Ketentuan itu tertuang dalam Diktum ke-2 Keputusan KPU 731/2025. Beberapa data itu termasuk bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Dokumen lain yang bisa termasuk pengecualian informasi publik, ialah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, serta dokumen lainnya.

Berikut 16 dokumen yang tidak bisa dibuka publik dalam persyaratan capres-cawapres berdasarkan Keputusan KPU 731/2025:

  • 1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  • 4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • 5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  • 6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • 7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  • 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  • 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  • 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  • 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
*Sebagai catatan lain, disebutkan dalam Diktum ke-3 Keputusan KPU 731/2025, data di atas bisa dibuka publik asalkan mendapatkan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Aturan KPU tentang Data Capres dan Cawapres Sampai Kapan?

Keputusan KPU 731/2025 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2025. Selanjutnya, dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik itu berlaku setidaknya dalam jangka 5 tahun.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun," kata Ketua KPU, Mochammad Afifudin, dikutip dari ANTARA, Senin (15/9/2025).

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa data calon pejabat publik seharusnya dapat transparan. Sehingga, melalui transparansi itu masyarakat bisa mengakses datanya.

"Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu," kata Dede di kompleks parlemen, Senin, dilansir dari ANTARA.

Kendati demikian, Dede juga menyebutkan ada data yang seharusnya memang seharusnya tak bisa dilihat publik, seperti riwayat kesehatan atau catatan medis. Sebab, hal itu kata dia sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak masalah," tutur Dede.

Pihak Istana mengatakan menghormati keputusan KPU itu. Sebab kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, hal itu menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga yang independen. Alhasil, eksekutif tak bisa mengintervensi KPU.

"Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri Senin, dikutip dari ANTARA.

*Dapatkan informasi lain terkait KPU melalui kumpulan artikel Tirto.id. Cek selengkapnya dengan cara KLIK DI SINI.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan