Menuju konten utama

Benarkah Biaya Crown Gigi dan Protesa Ditanggung BPJS?

Biaya crown gigi ditanggung BPJS? Temukan penjelasan lengkap soal layanan protesa dan mahkota gigi yang dicakup BPJS sesuai regulasi pemerintah.

Benarkah Biaya Crown Gigi dan Protesa Ditanggung BPJS?
Ilustrasi perawatan gigi di dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Biaya crown gigi ditanggung BPJS kerap menjadi pertanyaan umum di kalangan masyarakat yang tengah mengalami masalah kesehatan gigi.

BPJS Kesehatan memang menanggung berbagai layanan perawatan gigi dasar, seperti cabut gigi, tambal gigi, hingga pembersihan karang gigi.

Namun, perawatan gigi restoratif seperti gigi palsu atau pemasangan protesa gigi, menjadi pertanyaan masyarakat apakah crown gigi ditanggung BPJS?

Sebelum membahas lebih lanjut apakah mahkota gigi ditanggung BPJS atau tidak, penting untuk mengetahui apa itu BPJS Kesehatan dan manfaatnya.

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dilansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, termasuk layanan kesehatan gigi dasar.

Namun, cakupan manfaatnya bergantung pada regulasi yang ditetapkan, sehingga banyak masyarakat yang kebingungan apakah biaya crown gigi ditanggung BPJS atau tidak?

Ilustrasi Dokter Gigi

Ilustrasi Dokter Gigi. foto/istockphoto

Apa Itu Crown dan Protesa Gigi?

Pertanyaan terkait apakah crown gigi ditanggung BPJS tidak bisa dijawab tanpa memahami terlebih dahulu apa itu crown dan protesa gigi.

Dalam dunia kedokteran gigi, crown adalah mahkota tiruan yang menutupi gigi rusak atau patah untuk mengembalikan fungsi serta estetika. Crown biasanya terbuat dari bahan logam, porselen, resin, atau kombinasi keduanya.

Lantas, apa itu protesa gigi? Protesa gigi adalah perangkat gigi tiruan yang menggantikan gigi yang hilang. Protesa gigi ini berupa gigi palsu lepasan sebagian, penuh, atau bahkan yang bersifat permanen seperti implan.

Perawatan ini sangat penting dalam dunia kesehatan gigi, karena menyangkut fungsi mengunyah, berbicara, dan estetika wajah.

Apakah Pasang Mahkota Gigi Ditanggung BPJS?

Pertanyaan terkat apakah mahkota gigi ditanggung BPJS? Jawabannya adalah iya, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1, disebutkan bahwa prosedur perawatan gigi dan mulut, termasuk pemasangan protesa gigi, memang bisa ditanggung BPJS asalkan ada indikasi medis yang jelas.

Dengan demikian, crown gigi BPJS bisa diklaim, asalkan tujuannya bukan untuk estetika atau mempercantik penampilan. Selain itu, pengajuan untuk pemasangan crown gigi hanya bisa dilakukan minimal dua tahun sekali.

Jika dalam dua tahun terdapat lebih dari satu kali pemasangan mahkota gigi, maka pasang mahkota gigi BPJS yang kedua kali tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Ilustrasi sakit gigi

Ilustrasi sakit gigi. FOTO/iStockphoto

Berapa Harga Pasang Crown Gigi dan Gigi Palsu?

Sebelum mengetahui apakah biaya crown gigi ditanggung BPJS, penting juga untuk mengetahui kisaran biaya yang diperlukan.

Di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit swasta, harga pasang mahkota gigi bervariatif, tergantung dengan kasus masing-masing pasien.

Perkiraan harga pasang crown gigi berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000 per gigi, tergantung bahan dan tingkat kesulitan.

Sementara untuk gigi palsu atau protesa gigi bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000 tergantung bahan dan jenis gigi palsu yang dipilih.

Oleh karena itu, dengan adanya BPJS Kesehatan, sangat membantu meringankan biaya, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial.

Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS untuk Crown Gigi?

Lantas, berapa sebenarnya biaya crown gigi ditanggung BPJS? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS memberikan penggantian biaya dengan batas maksimal tertentu yang berbeda di tiap jenis fasilitas kesehatan.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, biaya yang ditanggung BPJS untuk penggantian crown gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berbeda dengan penggantian di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Berikut ini rincian biaya yang ditanggung BPJS untuk crown gigi berdasarkan fasilitas kesehatan:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

  • Pemasangan untuk 2 rahang gigi maksimal Rp.1000.000
  • Pemasangan untuk 1 rahang gigi maksimal Rp500.000
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

  • Pemasangan untuk 2 rahang gigi maksimal Rp1.100.000
  • Pemasangan untuk 1 rahang gigi maksimal Rp550.000
Biaya yang ditanggung BPJS ini hanya berlaku jika tindakan dilakukan atas dasar medis dan telah melewati proses rujukan resmi. Jika tidak, maka corwn gigi ditanggung BPJS tidak akan berlaku.

Ilustrasi Gigi Ngilu

Ilustrasi Gigi Ngilu. foto/Istockphoto

Syarat Mendapatkan Layanan Crown Gigi BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan crown gigi BPJS, peserta harus memenuhi sejumlah syarat administratif maupun medis sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Berikut ini syarat mendapatkan layanan crown gigi BPJS Kesehatan:

  1. Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS.
  3. Mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP (Puskesmas atau klinik mitra).
  4. Tindakan yang dilakukan atas dasar indikasi medis, bukan estetika.
  5. Telah melewati jangka waktu minimal dua tahun untuk pemasangan ulang.
  6. Mengisi dan melengkapi form klaim yang ditentukan oleh BPJS.
Meskipun biaya crown gigi ditanggung BPJS, tetap harus melewati prosedur dan pemeriksaan yang sesuai aturan yang berlaku.

Apa Saja yang Dicover BPJS untuk Gigi?

Sebelum mengajukan permohonan agar biaya crown gigi ditanggung BPJS, penting untuk mengetahui layanan-layanan perawatan gigi apa saja yang secara resmi masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan.

Selain protesa gigi, terdapat perawatan gigi lain yang ditanggung berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pengobatan Infeksi Gigi: Meliputi perawatan gigi yang mengalami abses atau peradangan, termasuk pemberian obat.
  2. Tambal Gigi: Untuk gigi berlubang ringan hingga sedang, dengan bahan tambalan standar (non-estetik).
  3. Pembersihan Karang Gigi: Scaling ditanggung satu kali dalam setahun di FKTP untuk menjaga kesehatan gusi.
  4. Pemasangan Gigi Palsu: Protesa gigi adalah gigi tiruan sebagian yang bisa ditanggung dengan batas nominal tertentu dan indikasi medis.
  5. Cabut Gigi Susu: Ditanggung untuk gigi susu yang goyah atau menyebabkan keluhan.
  6. Cabut Gigi Permanen: Untuk gigi rusak parah yang tidak bisa diselamatkan, termasuk tindakan pembiusan.
  7. Obat Setelah Cabut Gigi: Obat antinyeri atau antibiotik pasca pencabutan gigi juga termasuk dalam tanggungan.
Layanan seperti pemutihan gigi, pemasangan behel, atau perawatan gigi yang berdasarkan estetika tidak akan ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan

Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.

Bagaimana Cara ke Dokter Gigi Pakai BPJS?

Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana alur dan prosedur berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan.

Padahal, jika dilakukan sesuai aturan, peserta aktif BPJS bisa memanfaatkan berbagai layanan perawatan gigi, termasuk crown gigi BPJS dan protesa gigi, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Namun tetap perlu dipahami bahwa biaya crown gigi ditanggung BPJS hanya berlaku jika prosedur yang dijalani memiliki dasar indikasi medis dan telah mendapat rujukan yang sah dari fasilitas kesehatan.

Berikut ini merupakan cara ke dokter gigi pakai BPJS yang perlu kamu ketahui:

  1. Datang ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang terdaftar sebagai faskes pertama (FKTP) masing-masing.
  2. Daftar pada bagian Administrasi dan menyampaikan keinginan untuk pemeriksaan kesehatan gigi.
  3. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan tindakan yang diperlukan. Jika memerlukan tindakan lanjutan, dokter gigi akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan (FKRTL).
  4. Bawa surat rujukan dan kartu BPJS ke FKRTL yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sesuai dengan indikasi medis dari dokter gigi.
  5. Jika tindakan lanjutan seperti crown gigi BPJS dibutuhkan, maka akan dibuatkan rujukan resmi.
  6. Lakukan tindakan di FKRTL dan ikuti prosedur pengajuan klaim.
Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, Anda akan mendapatkan layanan seperti pasang mahkota gigi BPJS, gigi palsu, hingga perawatan gigi lainnya. Jangan sampai layanan yang seharusnya bisa dinikmati justru terhambat karena kurangnya pemahaman prosedur.

Baca juga artikel terkait PERAWATAN GIGI atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - GWS
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani