tirto.id - Apakah tambal gigi bisa pakai BPJS menjadi pertanyaan banyak orang yang ingin mendapatkan perawatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.
BPJS Kesehatan memang menanggung sejumlah layanan perawatan gigi, termasuk yang bersifat kuratif dan preventif. Namun, apakah tambal gigi termasuk yang ditanggung BPJS, atau harus bayar sendiri?
Kesehatan gigi merupakan bagian penting dari kesehatan secara keseluruhan. Gigi berlubang, misalnya, jika tidak segera ditangani dapat menyebabkan nyeri, infeksi, bahkan gangguan makan dan berbicara. Tambal gigi menjadi salah satu solusi umum yang dilakukan untuk mengatasi gigi berlubang.
Menurut Ciputra Hospital, tambal gigi merupakan prosedur yang bertujuan untuk menutup bagian gigi yang rusak akibat karies, mencegah kerusakan lebih lanjut, dan memulihkan fungsi gigi.
Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
Program ini menanggung berbagai layanan medis dasar, termasuk perawatan gigi tertentu. Namun, untuk layanan seperti tambal gigi, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipenuhi. Lantas, apakah tambal gigi bisa pakai BPJS? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS?
Pertanyaan apakah tambal gigi bisa pakai BPJS memang sangat relevan, terutama bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya perawatan gigi.
Jawabannya: ya, bisa, dengan catatan tertentu. Tambal gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan untuk alasan medis, bukan estetika.
Misalnya, jika seseorang mengalami gigi berlubang hingga terasa nyeri atau mengganggu fungsi makan, maka prosedur tambal gigi bisa dicover BPJS.
Namun, jika tambalan hanya dilakukan untuk mempercantik tampilan gigi, maka pasien harus menanggung biayanya sendiri.
Syarat Tambal Gigi Pakai BPJS
Sebelum menjalani prosedur, penting untuk mengetahui syarat tambal gigi pakai BPJS agar tidak terjadi kendala administrasi. Meski layanan ini bisa didapat secara gratis, peserta BPJS tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut syarat-syarat untuk bisa menikmati layanan tambal gigi dari BPJS:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak menunggak iuran.
- Menunjukkan KTP saat pendaftaran di fasilitas kesehatan.
- Ada indikasi medis yang jelas seperti gigi berlubang yang mengganggu kesehatan.
- Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS.
- Jika tidak bisa ditangani di FKTP, pasien harus mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit.

Daftar Perawatan Gigi Lain yang Ditanggung BPJS
Selain tambal gigi, ada berbagai layanan perawatan gigi lainnya yang juga bisa dicover. Ini menjadi jawaban tambahan bagi yang bertanya apakah tambal gigi bisa pakai BPJS, karena perawatan gigi dalam skema BPJS cukup luas.
Berdasarkan Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 dan Permenkes No. 3 Tahun 2023, berikut ini daftar perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Administrasi Pelayanan Gigi
Biaya administrasi selama proses perawatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mencakup pendaftaran, pencatatan rekam medis, serta biaya-biaya layanan administratif lainnya.Dengan begitu, peserta tak perlu khawatir soal pengeluaran awal saat menjalani prosedur seperti tambal gigi atau perawatan lain.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Sebelum tindakan dilakukan, peserta akan mendapatkan pemeriksaan dan konsultasi dari dokter gigi yang bertugas di FKTP.Dokter akan mendiagnosis kondisi gigi, termasuk mengevaluasi apakah tambal gigi diperlukan. Ini merupakan bagian awal dari proses klaim jika kamu ingin tahu apakah tambal gigi bisa pakai BPJS atau tidak.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat penghilang nyeri atau antibiotik sebelum tindakan gigi dilakukan, seperti pencabutan atau penambalan.BPJS Kesehatan menanggung premedikasi ini jika dianggap perlu secara medis oleh dokter. Jadi, biaya tambal gigi BPJS juga bisa mencakup obat-obatan pendukung sebelum prosedur utama.
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Masalah darurat pada gigi, seperti infeksi berat atau nyeri luar biasa, akan langsung ditangani di FKTP atau dirujuk ke rumah sakit jika perlu. Penanganan ini juga bisa mencakup tindakan seperti pencabutan atau tambalan darurat.Lalu pertanyaan terkait apakah tambal gigi bisa pakai BPJS? Jawabannya adalah bisa jika berkaitan dengan kondisi medis mendesak.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung (gigi anak-anak) bisa dilakukan dengan metode topikal (tanpa suntikan) atau infiltrasi (bius lokal), tergantung kondisi anak.Prosedur ini ditanggung penuh oleh BPJS jika ada indikasi medis yang jelas. Pelayanan ini penting terutama bagi anak-anak peserta aktif yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Pencabutan gigi dewasa tanpa komplikasi seperti akar gigi yang patah atau posisi tumbuh yang miring juga ditanggung BPJS. Prosedur ini termasuk dalam pelayanan dasar kesehatan gigi di FKTP. Namun, jika memerlukan operasi atau pembedahan, pasien akan dirujuk ke faskes lanjutan dengan prosedur yang berlaku.7. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien umumnya akan menerima resep obat untuk meredakan nyeri dan mencegah infeksi. Biaya obat pasca-ekstraksi ini ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.Ini menjadi bagian dari jaminan pelayanan gigi, sama halnya dengan pertanyaan apakah tambal gigi bisa pakai BPJS, yang juga memerlukan indikasi medis dan prosedur formal.
8. Tambalan Komposit atau GIC
BPJS menanggung tambalan gigi dengan bahan tertentu seperti Glass Ionomer Cement (GIC) atau amalgam. Bahan ini digunakan untuk mengatasi gigi berlubang yang mengganggu fungsi makan atau menimbulkan nyeri.Jika peserta bertanya apakah tambal gigi bisa pakai BPJS, jawabannya adalah bisa, selama sesuai dengan kriteria medis dan dilakukan di fasilitas yang bekerja sama.
9. Scaling Gigi (Pembersihan Karang)
Scaling atau pembersihan karang gigi hanya ditanggung BPJS jika pasien mengalami gingivitis akut, yaitu peradangan pada gusi. Kondisi ini umumnya ditandai dengan gusi bengkak, berdarah, dan nyeri saat menyikat gigi.10. Pemasangan Gigi Palsu (Protesa)
Gigi palsu ditanggung BPJS dengan mekanisme subsidi, maksimal satu kali dalam dua tahun atas indikasi medis. Untuk satu rahang, biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp550.000, sedangkan dua rahang mencapai Rp1,1 juta.Dengan cakupan layanan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai perawatan gigi tanpa biaya, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Ini tentu sangat membantu dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut secara keseluruhan.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id


































