tirto.id - Scaling gigi adalah proses pembersihan gigi dan gusi yang bertujuan menghilangkan plak dan tartar yang bisa menyebabkan peradangan serta penyakit gigi lainnya. Lantas, apakah biaya scaling gigi BPJS ditanggung penuh?
Scaling gigi termasuk sebagai salah satu perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS. Perihal scaling gigi BPJS juga telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tepatnya di Pasal 52 ayat (1).
Selain scaling, jenis perawatan gigi yang di-cover BPJS ada beberapa, misalnya pencabutan, penambalan, dan pemasangan gigi palsu. Semua jenis perawatan tersebut dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di kartu peserta BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja syarat scaling gigi dengan BPJS? Bagaimana prosedur alias cara scaling gigi pakai BPJS? Jawaban terkait dua pertanyaan tersebut dapat disimak di bawah ini.
Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi gratis bagi pesertanya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat scaling gigi dengan BPJS yang perlu diketahui.
- Kartu BPJS Kesehatan harus masih aktif dan terdaftar sebagai peserta yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Scaling gigi harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik.
- Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Misalnya, scaling gigi pada kondisi gingivitis akut ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
"Scaling gigi atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut ditanggung BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis atau berdasarkan perintah dokter, dan tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri," demikian penjelasan BPJS Kesehatan di kolom komentar akun Instagram resminya.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat melanjutkan ke tahap scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peserta harus mengunjungi FKTP yang telah terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.Di FKTP, peserta akan diperiksa dan diberikan surat rujukan untuk melakukan scaling gigi di fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk.
2. Dapatkan Surat Rujukan dari FKTP
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi gigi peserta untuk memastikan pemenuhan syarat untuk scaling gigi.Jika memenuhi syarat, dokter akan memberikan surat rujukan yang menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan layanan scaling gigi BPJS Kesehatan.
3. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Sesuai Rujukan
Dengan surat rujukan, peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Fasilitas yang dimaksud bisa berupa klinik gigi atau puskesmas yang menyediakan layanan pembersihan karang gigi alias scaling.
4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Saat mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku beserta surat rujukan dari FKTP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa biaya layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.5. Jalani Prosedur Scaling Gigi
Setelah semua persyaratan dipenuhi, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi sesuai jadwal yang diberikan oleh fasilitas kesehatan gigi.Prosedur ini dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional menggunakan peralatan khusus, seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi dan plak.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin