tirto.id - Apakah cabut gigi bisa pakai BPJS? Pertanyaan ini masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, terlebih setelah pemerintah mengumumkan update layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Pembaruan tersebut mencakup daftar penyakit serta tindakan medis yang dicover maupun tidak lagi dicover oleh BPJS.
Lantas, apakah cabut gigi pakai BPJS masih bisa dilakukan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk memahami apa itu tindakan cabut gigi dan dalam kondisi seperti apa prosedur ini dibutuhkan.
Cabut gigi atau ekstraksi gigi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk mengangkat gigi dari dalam soketnya di tulang rahang.
Dilansir dari laman Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, cabut gigi biasanya dilakukan jika gigi sudah rusak parah, tidak bisa diperbaiki, menimbulkan rasa sakit berkelanjutan, atau menyebabkan infeksi.
Tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Dilansir dari sumber yang sama, cabut gigi direkomendasikan apabila gigi berlubang parah dan tidak dapat ditambal, gigi goyang akibat penyakit gusi atau priodontitis, gigi tumbuh tidak normal, terjadi infeksi parah, atau gigi patah hingga ke akar.

Apakah Cabut Gigi Bisa Pakai BPJS?
Menjawab pertanyaan terkait apakah cabut gigi bisa pakai BPJS? Jawabannya adalah ya, cabut gigi bisa pakai BPJS.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan diperkuat oleh Permenkes No. 3 Tahun 2023, tindakan cabut gigi masuk dalam kategori pelayanan kesehatan gigi yang dicover BPJS.
Namun, tidak semua kasus pencabutan gigi bisa langsung dicover. Cabut gigi pakai BPJS hanya berlaku apabila gigi yang bermasalah sudah menyebabkan gangguan fungsional atau berpotensi menimbulkan infeksi serius.
Misalnya, gigi berlubang parah yang sudah tidak bisa ditambal, atau gigi yang menimbulkan abses dan nyeri hebat.
Artinya, jika tujuan pencabutan gigi hanya untuk keperluan estetika atau permintaan pribadi tanpa ada indikasi medis yang mendesak, maka tindakan tersebut tidak akan ditanggung BPJS.
Untuk itu, masyarakat harus memahami apa saja syarat cabut gigi pakai BPJS agar bisa dicover seluruhnya.
Syarat Cabut Gigi yang Dicover BPJS
Meskipun cabut gigi dicover BPJS, penting untuk memahami persyaratan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Sebelum datang ke Faskes dan berharap cabut gigi gratis, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratannya dan membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun harga cabut gigi di Puskesmas pakai BPJS tergolong murah dan bahkan gratis, pasien harus mempersiapkan hal-hal berikut ini:
1. Harus Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Pastikan status kepesertaan BPJS kamu aktif dan tidak menunggak iuran. Hal ini bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN.2. Mengikuti Alur Rujukan Berjenjang
Layanan cabut gigi pakai BPJS harus dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter gigi mitra BPJS. Jika kasusnya kompleks, maka akan dirujuk ke rumah sakit (FKTL).3. Ada Indikasi Medis
Gigi harus sudah mengalami kerusakan atau infeksi parah, dan tidak bisa diselamatkan dengan penambalan. Dokter akan menentukan apakah tindakan cabut gigi memang dibutuhkan.4. Tidak untuk Estetika atau Keinginan Pribadi
Jika pasien datang hanya karena ingin mencabut gigi tanpa ada indikasi medis (misalnya karena miring atau tidak suka bentuknya), maka BPJS tidak menanggung biaya.5. Dilakukan oleh Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS
Pastikan tempat kamu berobat terdaftar sebagai mitra resmi BPJS agar tindakan medisnya bisa diklaim.Dengan memenuhi semua syarat cabut gigi pakai BPJS diatas, bisa dipastikan kamu dapat melakuakn cabut gigi pakai BPJS tanpa harus membayar biaya seperser pun, termasuk di Puskesmas atau rumah sakit rujukan.

Cara Cabut Gigi Pakai BPJS
Bagi peserta BPJS Kesehatan, memperoleh layanan cabut gigi tanpa biaya tambahan tentu menjadi keuntungan tersendiri. Namun, agar prosesnya berjalan lancar, kamu harus memahami prosedur cara cabut gigi pakai BPJS yang benar.
Proses cara cabut gigi pakai BPJS ini tidak bisa dilakukan secara langsung ke rumah sakit tanpa rujukan. Sebaliknya, peserta wajib melalui jalur layanan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik mitra BPJS.
Jika diperlukan, barulah pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk penanganan lebih lanjut, terutama jika kasusnya cukup kompleks.
Berikut adalah tahapan lengkap cara cabut gigi pakai BPJS, baik di FKTP maupun FKTL:
1. Prosedur Cabut Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Peserta BPJS datang ke Puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi yang telah dipilih sebelumnya saat pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Di sana, peserta wajib menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan beserta KTP untuk keperluan administrasi dan verifikasi data.
- Petugas fasilitas kesehatan akan memeriksa keabsahan kartu BPJS peserta serta memastikan status kepesertaan masih aktif.
- Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi gigi pasien. Jika dinilai perlu, tindakan pengobatan seperti pencabutan gigi akan langsung dilakukan.
- Setelah tindakan atau pemeriksaan selesai, pasien diminta menandatangani bukti pelayanan sebagai dokumentasi.
- Jika dokter memberikan resep obat, maka obat tersebut akan diberikan kepada peserta secara gratis, selama sesuai indikasi medis.
- Apabila ditemukan kondisi yang memerlukan tindakan lebih lanjut oleh dokter spesialis (misalnya gigi impaksi atau cabut gigi yang sulit), maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit (FKTL).
2. Prosedur Cabut Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
- Setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, peserta bisa datang ke rumah sakit rujukan dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan, dan identitas diri (KTP).
- Petugas rumah sakit akan mengecek keabsahan dokumen dan melakukan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- SEP tersebut kemudian akan dilegalisasi oleh petugas BPJS yang bertugas di rumah sakit.
- Setelah SEP sah, pasien akan mendapatkan pelayanan lanjutan yang sesuai, baik berupa pemeriksaan lanjutan, tindakan pencabutan gigi oleh dokter gigi spesialis, maupun pemberian obat serta bahan medis habis pakai (BMHP) yang diperlukan.
- Seperti di FKTP, peserta juga wajib menandatangani bukti pelayanan sebagai bagian dari dokumentasi dan proses klaim BPJS.

Selain tindakan cabut gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan gigi lainnya yang termasuk dalam kategori tindakan medis dasar.
Beberapa di antaranya adalah penambalan gigi sederhana, pembersihan karang gigi (scaling) jika ada indikasi medis, perawatan gigi berlubang, serta pengobatan infeksi pada mulut dan gusi.
Peserta BPJS juga dapat memperoleh layanan konsultasi dan edukasi kesehatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Namun penting untuk dicatat, BPJS tidak menanggung tindakan yang bersifat estetika seperti pemasangan behel, veneer, maupun gigi palsu permanen, karena tindakan tersebut tidak termasuk dalam layanan medis dasar yang dicover oleh BPJS.
Dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan, kamu bisa memanfaatkan layanan cabut gigi pakai BPJS secara maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Jadi, pastikan kamu memahami seluruh syarat, alur rujukan, dan manfaat yang bisa didapatkan melalui jaminan kesehatan ini. Semoga bermanfaat!
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id




























